Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan tidak perlu adanya revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang di dalamnya terdapat ketentuan calon kepala daerah yang berstatus tersangka. Sebab, kata dia, seperti menyalahkan keburukan pada hal lainnya.
"Tidak perlu ada revisi. Karena itu seperti buruk rupa cermin dibelah. Tetap konsisten dengan peraturan yang ada," kata Mardani saat dihubungi, Kamis (29/3).
PKS, kata Mardani, mengaku siap menerima konsekuensi dari tidak adanya revisi Undang-Undang tersebut. Karena, kata anggota Komisi II DPR ini yang terimbas hanyalah calon kepala daerah yang terjerat korupsi.
"Itu konsekuensi. Apalagi PKS sudah menegaskan pada semua Cakadanya untuk menandatangani Pakta Integritas. Yang paling dirugikan justru partai lain yang jauh lebih banyak tersangkanya," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat merevisi Peraturan KPU (PKPU) sebagai solusi pergantian calon kepala daerah. Usulan tersebut muncul menyikapi beberapa calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tjahjo menilai PKPU menjadi solusi karena pemerintah tak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada.
Dalam Pasal 191 ayat (1) Undang-undang 10 tahun 2016 tentang revisi UU Pilkada, peserta Pilkada melarang mengundurkan diri. Jika mundur, akan terpisahkan dengan terpidana paling lama 60 bulan dan denda paling banyak Rp 50 miliar.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perpecahan) tentu saja tidak menjadi solusi karena akan Waktu Lama. Solusi terbaik untuk mengungkapkan polemik calon kepala daerah yang terkena masalah adalah KPU dapat merevisi PKPU Nomor 3 Tahun 2017 juncto PKPU Nomor 15 Tahun 2017.
Perubahan itu dengan menambahkan tafsir 'berhalangan tetap yang jadi prasyarat per penggantian calon. Selama ini, KPU hanya mencetak berhalangan saja. Maka, evaluasi dapat memasukkan calon kepala daerah yang menjadi 'berhalangan tetap'.
"Ini salah satu langkah yang dahulukan dari awal Kita dorong ke KPU. Dulu sejak dulu, cukup akan ada calon kepala daerah yang bisa tersangka. Dengan kewenangannya membuat Peraturan KPU, terkait pelaksanaan Pilkada, ketentuan itu bisa dilakukan dalam revisi PKPU Pencalonan," kata Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil saat dihubungi merdeka.com, Selasa (27/3).