Petinggi Golkar nilai usul Perppu KPK sah saja asal tak melemahkan
Merdeka.com - Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono menilai usulan agar pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah-sah saja. Asalkan substansi Perppu UU KPK tidak untuk melemahkan lembaga antirasuah itu.
"Sepanjang tidak dalam posisi kemudian menghilangkan kewenangan atau mengurangi kewenangan KPK atau sering istilah publik melemahkan KPK, bisa bisa saja," kata Agung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/8).
Salah satu pasal yang harus diperbaiki adalah prosedur penanganan kasus korupsi oleh KPK. Namun, dia meyakini Perppu itu tidak bakal mengubah tugas dan fungsi pokok KPK.
"Mungkin soal prosedur, tapi yang berkaitan dengan inti tugas pokoknya itu saya kira tidak berubah, yaitu melakukan penyidikan, melakukan penahanan, melakukan penangkapan, itu saya kira tidak berubah," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Alasannya, saat ini pemberantasan korupsi oleh KPK banyak terjadi penyimpangan prosedur. Sementara, proses revisi UU akan memakan waktu lama.
"Presiden bisa membuat Perppu, lebih cepat. Kalau saya jadi Presiden, saya bikin Perppu, ini darurat kok," kata Fahri.
Menurutnya, ketika nanti Pansus Angket merekomendasikan untuk merevisi UU KPK, maka perlu ada persetujuan dua pihak yakni pemerintah maupun DPR.
Lagipula, kata Fahri, revisi UU KPK juga memerlukan kemauan dari Presiden dalam memasukkan usulan tersebut dalam program legislasi nasional (Prolegnas) dan dibahas secara cepat oleh parlemen.
"Kalau saya sih memang sebaiknya Presiden menyiapkan Perppu. Ini kejanggalan dan permasalahannya sudah terlalu banyak. Presiden harus berani," tegasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya