Pasal perzinaan di RKUHP disepakati, pelapor dugaan pidana dibatasi
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyepakati pasal perzinaan masuk perluasan dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Hal itu guna mengurangi tindak persekusi di Indonesia.
Aturan mengenai perzinaan masuk dalam pasal 484 ayat 1 huruf e draf RKUHP. Sedangkan untuk mencegah tindakan persekusi terdapat pada Pasal 484 ayat 2 dimana hanya sanak keluarga yang bisa melaporkan tindakan tersebut.
"Jadi tidak semua orang bisa mengadukan. Ayat 2 ini menegaskan delik aduan suami, istri, orangtua dan anak. Disepakati," kata Ketua Panja RKUHP Benny K Harman saat memimpin rapat tim perumus dan sinkronisasi RKUHP pemerintah dan DPR di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (5/2).
Untuk diketahui, pasal 484 ayat 1 huruf e draf RKUHP berbunyi, "laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan,"
Sedangkan pasal 484 ayat 2 draf RKUHP menyatakan "Tindak pidana zina tidak bisa dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri atau pihak ketiga yang tercemar atau berkepentingan."
Anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP dari Fraksi NasDem, Taufiqulhadi, mengatakan adanya perluasan tersebut untuk melindungi masyarakat dan tidak sembarang melapor. Kata dia, yang boleh melaporkan adalah suami, istri dan orangtua saja.
"Itu untuk melindungi tidak memudahkan orang melakukan pelaporan. Jangan nanti semua orang bisa melaporkan," kata Taufiqulhadi pada merdeka.com, Jumat (2/2).
"Jika dilaporkan oleh ketua RT oleh orang sekampung. Nah karena itu dibatasi pertama adalah suami dan istri yang kedua ada orang tuanya. Dibatasi. Kalau saudaranya misalnya saudara sepupu gak boleh, itu dibatasi," tambahnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaPPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaPenjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini
Pemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan
Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca Selengkapnya