Ormas berpihak pemerintah difasilitasi, jika berbeda ditindak

Ormas berpihak pemerintah difasilitasi, jika berbeda ditindak. Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sodik Mudjahid menyarankan, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melakukan gugatan ke pengadilan dan meneruskan uji materi Perppu Pembubaran Ormas.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Ormas berpihak pemerintah difasilitasi, jika berbeda ditindak
Sodik Mujahid. ©dpr.go.id

Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sodik Mudjahid menyarankan, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melakukan gugatan ke pengadilan dan meneruskan uji materi Perppu Pembubaran Ormas. Hal ini menyusul keputusan pemerintah membubarkan HTI hari ini. "Saya kira HTI harus teruskan ke MK, kemudian ajukan tuntutan ke pengadilan atas kasus ini," kata Sodik di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7).Di pengadilan, kata dia, HTI bisa menguji keputusan pemerintah. Sekaligus, memberikan peringatan kepada pemerintah bahwa Perppu itu dipaksakan tanpa ada kegentingan memaksa. "Karena kita harapkan ini ujungnya adalah di pengadilan, tuntut lah pemerintah terhadap kasus ini. Tak ada opsi lain. Ajukan saja, di sana akan diuji tentang kontennya, sekaligus juga berikan peringatan ke pemerintah," tegasnya. Politikus Gerindra ini beranggapan, pembubaran HTI merupakan subjektivitas pemerintah. Dia menyakini, Perppu itu akan menjadi senjata untuk mengeksekusi ormas yang dianggap bertentangan dengan pemerintah. "Apalagi, ini pasti bukan HTI saja, tapi semua ormas yang dianggap tidak berpihak kepada pemerintah. Pemerintah terlihat sekali kalau ada yang berpihak diberikan fasilitas, tapi yang berbeda langsung dilakukan tindakan-tindakan yang otoriter," pungkasnya.

Rekomendasi