Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar rapat internal terkait laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Ketua Fraksi Partai NasDem Viktor B Laiskodat dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. MAKI membuat laporan Fadli dianggap melanggar kewenangan karena menandatangani surat permohonan penundaan pemeriksaan Setya Novanto atas kasus e-KTP.Selain laporan MAKI, MKD juga membahas laporan PKS dan Generasi Muda Demokrat terhadap Ketua Fraksi Partai NasDem Viktor Laiskodat. Laporan ini dibuat atas tudingan Viktor kepada 4 partai, PKS, PAN, Gerindra dan Demokrat mendukung berdirinya negara khilafah. MKD akan mengundang pelapor Viktor yakni PKS dan Generasi Muda Demokrat serta MAKI untuk dimintai keterangan atas laporan yang dibuat. Undangan itu dilakukan setelah adanya kajian kajian sesuai tata beracara MKD. "Tadi kita sudah melakukan rapat pimpinan MKD tadi sudah disampaikan bahwa dlm rapim tadi sudah diputuskan mengundang para pelapor yang saat ini sedang ditangani MKD kasus perkara anggota DPR Viktor Laiskodat. Dalam soal pidato kita akan undang ke MKD minggu depan," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9)."Kemudian MAKI yang melakuakn pelaporan kita undang ke MKD. Kita akan klarifikasi karena mereka sudah menyatakan laporan kita akan klarifikasi di rapat internal MKD," sambungnya. Dasco menuturkan, MKD juga sudah memeriksa surat permohonan penundaan pemeriksaan Setnov ke KPK yang ditandatangani Fadli. Surat itu dikirim melalui Kepala Biro Kesetjenan DPR Hani Tahapsari ke KPK pada (12/9) lalu. "Bukan hanya dipelajari sudah ada kajiannya, tadi di rapat pimpinan sudah ada kajian, berdasarkan hasil kajian itu diputuskan untuk mengundang pelapor," terangnya. Proses verifikasi surat dan alat bukti, kata Dasco, dilakukan oleh tenaga ahli MKD. Setelah mendapat keterangan dari pelapor, MKD akan menggelar sidang untuk menindaklanjuti lagi keterangan pelapor. "Kan kita ada tenaga ahli itu kan biasa verifikasi surat menyurat alat bukti sesuai tata beracara kita harus diverifikasi tenaga ahli kita berbeda dengan persidangan ada tenaga ahli lain yang secara khusus ya yang kita undang tenaga ahli MKD," ujar Dasco. Meski demikian, Waketum Partai Gerindra ini belum bisa menyimpulkan apakah Viktor dan Fadli melanggar kode etik dewan. Sebab, proses di MKD masih berjalan. "Saya tidak bisa ada pelanggaran atau tidak karena itu akan berkembang dari hasil proses nya nanti," tutupnya.
MKD DPR mulai usut dugaan pelanggaran Viktor Laiskodat dan Fadli Zon
MKD DPR mulai usut dugaan pelanggaran Viktor Laiskodat dan Fadli Zon. MKD akan mengundang pelapor Viktor yakni PKS dan Generasi Muda Demokrat serta MAKI untuk dimintai keterangan atas laporan yang dibuat. Undangan itu dilakukan setelah adanya kajian kajian sesuai tata beracara MKD.
Rekomendasi