Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memastikan gugatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) oleh perserikatan buruh ke MK tidak diintervensi pemerintah. Gugatan itu akan ditindaklanjuti sesuai dengan konstitusi negara. "Enggak (intervensi pemerintah), saya akan menjaga betul itu," kata Arief di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (1/9). Menurut Arief, setiap gugatan yang dilayangkan ke MK harus diselesaikan berdasarkan konstitusi. Penyelesaiannya, lanjut dia, tidak mengikuti keinginan pemerintah dalam hal ini pihak legislatif dan eksekutif. "Bukan seleranya lembaga legislatif, eksekutif, atau apa, tapi ini menurut konstitusi yang benar," tegas dia. Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) ini juga memastikan, MK selalu berpegang teguh pada konstitusi. Dia mengaku tidak mudah terlena dengan segala kepentingan. "Untuk mewujudkan nasional tapi tidak boleh intervensi kewenangan kita masing-masing, kita harus tetap menjaga independensi, parsialitas kita, jadi ini kewenangan MK gini, Mahkamah Agung (MA) begini, Presiden gini, DPR gini, itu harus dijaga sesuai dengan konstitusi," jelas Arief. Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) digugat tiga perserikatan buruh ke MK. Tiga perserikatan yang dimaksud yakni, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Pasal yang digugat yaitu pasal 1 angka 1, Pasal 3 ayat (3), Pasal 4, Pasal 21 ayat (2), Pasal 22, dan Pasal 23 ayat (2).Tak hanya buruh, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah telah mengajukan gugatan atau judicial review terhadap program pengampunan pajak atau Tax Amnesty. Gugatan tersebut dilakukan bersama Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) dan Forum Komunikasi Pengusaha Kecil Menengah Indonesia (FKPKMI).
MK jamin gugatan UU Tax Amnesty tak diintervensi pemerintah
"Enggak (intervensi pemerintah), saya akan menjaga betul itu," kata Ketua MK Arief Hidayat
Rekomendasi