Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK Akan Segera Putus Uji Materi Tentang Pindah Memilih

MK Akan Segera Putus Uji Materi Tentang Pindah Memilih Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Keputusan tentang pindah memilih akan segera dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (28/3). Putusan tersebut bermula saat perwakilan masyarakat sipil peduli pemilihan umum (Pemilu) mengajukan uji materi ke MK.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz berharap putusan tersebut mendapat dukungan dari seluruh masyarakat. Hal itu disampaikan Viryan saat memberi sambutan pembuka dalam diskusi bersama Google Indonesia, Jakarta Pusat.

"Besok MK akan memutus uji materi yang diajukan oleh dua kelompok. Kami harap hal tersebut mendapat dukungan dari rekan-rekan semua," ujar Viryan, Rabu (27/3).

Dia mengatakan, ada kaitan antara putusan MK dengan kebijakan KPU yang menghentikan pelayanan pindah memilih untuk warga sejak 17 Maret lalu. Kebijakan ini sesuai dengan aturan dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 201.

Pasal tersebut menjelaskan pelaksanaan pindah memilih maksimal dilakukan pada 30 hari sebelum hari H pemungutan suara pemilu. Dengan demikian untuk pemungutan suara pada 17 April nanti, KPU sudah tidak bisa memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengurus dokumen pindah memilih (A5).

"Setelah 17 Maret 2019, lalu layanan pindah memilih kami tutup secara merata hampir di seluruh kantor KPU. Namun, masih ada pemilih yang tidak bisa mengurus pindah memilih sehingga hal inilah yang menjadi klausul uji materi ke MK oleh kedua kelompok masyarakat di atas," imbuhnya.

Sebelumnya, MK menegaskan akan membacakan putusan uji materi tentang aturan pindah memilih dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pekan ini. MK dapat memutuskan uji materi itu dengan cepat karena pemohon tidak mengajukan saksi ahli.

"Tadi sudah diumumkan bahwa itu akan diputuskan akan diucapkan tanggal 28, 28 Maret ini," ujar Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, di Gedung MK, Senin (25/3).

Palguna menjelaskan, putusan uji materi terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat dibacakan segera karena secara hukum acara memang memungkinkan. Itu memungkinkan karena pihak pemohon tidak mengajukan saksi ahli pada persidangan.

"Karena mereka tidak mengajukan ahli kan. Kalau mengajukan ahli kami tidak bisa berbuat apa-apa. Untung tidak kan, sehingga kami bisa cepat mengambil jalan," terangnya.

Sebagaimana diketahui, dua mahasiswa yang berkuliah di Bogor mengajukan uji materi terhadap ketentuan pindah memilih dalam Pasal 210 ayat (1) ayat (2), dan ayat (3), Pasal 344 ayat (2) dan Pasal 348 ayat (4) UU Pemilu. Keduanya adalah Joni Iskandar sebagai pemohon I dan Roni Alfiansyah Ritonga sebagai pemohon II.

Joni Iskandar berasal dari Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Dia tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) tempat asalnya. Akibatnya, Joni tidak bisa mengurus pindah memilih ke Kabupaten Bogor dan terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019.

Sementara Roni Alfiansyah Ritonga berasal dari Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara. Roni sudah tercatat dalam DPT di daerah asalnya. Kemudian dia telah mengurus keterangan pindah memilih ke KPU Kabupaten Bogor. Namun, Roni khawatir tidak bisa memilih karena ada potensi kekurangan surat suara. Roni pun merasa tidak puas akibat kepindahan itu. Dia hanya mendapatkan satu surat suara yakni untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Kedua mahasiswa ini pun berpandangan bahwa aturan pindah memilih berpotensi mencederai hak konstitusional mereka sebagai warga negara.

Selain itu, pihak lain yang melakukan uji materi terhadap UU Pemilu adalah Perludem, Pendiri Netgrit Hadar Nafis Gumay, Direktur Pusako Universitas Andalas Fery Amsari, warga binaan Augus Hendy dan A. Murogi Bin Sabar serta karyawan swasta Muhamad Nurul Huda dan Sutrisno.

Para pemohon ini menguji pasal 348 ayat (9), Pasal 348 ayat (4), Pasal 210 ayat (1), Pasal 350 ayat (2), dan Pasal 383 ayat (2) UU Pemilu. Pasal-pasal ini dinilai menghambat dan berpotensi menghilangkan hak pemilih dan bertentangan dengan UUD 1945 khususnya Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 C ayat (2), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 28I ayat (4).

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024
KPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024

KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.

Baca Selengkapnya
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali

Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?

UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?

Baca Selengkapnya
Mendagri Minta Dukcapil Kebut Urus Surat Kematian Petugas Pemilu Meninggal Dunia
Mendagri Minta Dukcapil Kebut Urus Surat Kematian Petugas Pemilu Meninggal Dunia

Data KPU per Senin 19 Februari 2024 mencatat jumlah petugas Pemilu meninggal dunia mencapai 71 orang.

Baca Selengkapnya
UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan
UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan

UU Pemilu mengatur segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilu.

Baca Selengkapnya
Bertemu KPU, Gerakan Nurani Bangsa Bahas Netralitas Pemilu 2024
Bertemu KPU, Gerakan Nurani Bangsa Bahas Netralitas Pemilu 2024

Pertemuan tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan antara lain membahas masalah netralitas pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
Pemilu 2024 Dinilai Berjalan Kondusif, Tak Sepanas 2019
Pemilu 2024 Dinilai Berjalan Kondusif, Tak Sepanas 2019

Meskipun, sempat ada aksi massa beberapa hari di depan Gedung KPU

Baca Selengkapnya