MA lantik OSO jadi ketua DPD, hukum terancam mati di Indonesia
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) melantik Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai ketua DPD terpilih. Pelantikan ini menjadi polemik, karena dasar hukum masa jabatan ketua DPD 2 tahun enam bulan justru telah dibatalkan oleh MA sendiri.
OSO dilantik merujuk pada peraturan DPD nomor 1 tahun 2017 tentang tata tertib. Aturan ini menyebutkan, pimpinan DPD hanya menjabat 2,5 tahun saja. Namun, sejumlah anggota DPD melakukan uji materil tentang aturan ini. Hasilnya, MA batalkan periode pimpinan DPD 2,5 tahun dan kembali seperti semula yakni 5 tahun.
Atas pelantikan tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin pun tak habis pikir dengan keputusan MA melantik OSO. Menurut dia, MA yang memutuskan untuk batalkan aturan tersebut, namun dilanggar sendiri oleh MA.
"Sangat tragis, masa depan hukum sedang dipertaruhkan oleh MA. Putusan MA yang kita perjuangkan untuk dipatuhi oleh semua orang, ternyata justru dipertaruhkan oleh MA sendiri," kata Irman saat berbincang dengan merdeka.com, Rabu (5/4).
Irman yang juga menjadi ketua tim hukum uji materil Tatib DPD ini menegaskan, implikasi atas pelantikan MA kepada OSO sangat besar. Dia menilai, hukum terancam tak lagi ada yang mengindahkan.
"Implikasinya sangat dahsyat, semua akan terpinspirasi tidak mematuhi putusan MA. Ancaman kematian terhadap negara hukum," kata Irman.
Irman menegaskan, tidak ada celah hukum lagi untuk DPD melakukan pemilihan dengan dasar hukum tatib DPD yang telah dibatalkan oleh MA. Dia pun kaget ketika MA akhirnya memutuskan melantik OSO sebagai ketua DPD terpilih dari rapat paripurna yang sempat berjalan panas.
"Sudah sangat jelas (putusan MA), saya kira mahasiswa semester satu saja paham putusan ini. Tidak ada lagi celah hukum (alasan melantik OSO)," terang Irman.
"Ini di luar batas nalar," kata Irman.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya