KPU Sumut tunggu petunjuk pusat soal eks wali kota mantan napi jadi caleg

Tidak tertutup kemungkinan nama Abdillah tetap tidak diloloskan. Argumentasinya, tahapan penetapan calon sudah selesai. Terlebih berdasarkan pengalaman dalam gugatan kepemiluan, produk hukum yang diputuskan tidak berlaku surut.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
KPU Sumut tunggu petunjuk pusat soal eks wali kota mantan napi jadi caleg
Pelipatan surat suara Pilwali dan Pilgub di KPU Malang. ©2018 Merdeka.com/Darmadi Sasongko

Mantan Wali Kota Medan, Abdillah, telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Alasannya, berstatus mantan terpidana korupsi. Ini sesuai PKPU yang diterbitkan KPU RI.

Putusan Mahkamah Agung (MA) memberi Abdillah harapan. Sebab, MA memperbolehkan mantan napi kasus korupsi mendaftar sebagai caleg. Meski demikian, KPU Sumut kini menunggu petunjuk dari KPU RI.

"Kami belum bisa langsung meloloskan namanya (Abdillah) sebagai calon, kami masih menunggu petunjuk dari KPU RI," kata Iskandar Zulkarnain, Komisioner KPU Sumut, Senin (17/9).

Menurut Iskandar, tidak tertutup kemungkinan nama Abdillah tetap tidak diloloskan. Argumentasinya, tahapan penetapan calon sudah selesai. Terlebih berdasarkan pengalaman dalam gugatan kepemiluan, produk hukum yang diputuskan tidak berlaku surut.

Namun, Iskandar tetap tidak dapat memastikan nasib pencalonan Abdillah. "Kita tunggulah seperti apa tindak lanjutnya dari KPU RI," sebut Iskandar.

Abdillah merupakan mantan Wali Kota Medan yang pernah tersandung perkara tindak pidana korupsi. Dia terjerat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2 Januari 2008. Di pengadilan, dia terbukti menggunakan dana APBD untuk kepentingan pribadi.

Majelis hakim di Mahkamah Agung menghukum Abdillah dengan pidana penjara selam 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 12,1 miliar.

Putusan hakim telah dijalani Abdillah. Dia bebas bersyarat pada 1 Juni 2010.

Delapan tahun setelah dibebaskan, Abdillah mencalonkan diri sebagai anggota DPD dari Sumut pada Pemilu 2019. Namun, KPU Sumut menyatakan dia TMS, karena berstatus sebagai mantan narapidana, seperti yang diatur PKPU No 14 Tahun 2018.

Penetapan status TMS ini sendiri sempat disengketakan Abdillah ke Bawaslu. Namun dia juga digugurkan karena tidak pernah menghadiri persidangan. "Proses ini juga sudah kami sampaikan kepada KPU RI," sebut Iskandar.

Rekomendasi