KPU Akui Tak Bisa Larang Kampanye Terbuka Pilkada 2020 Karena Diatur UU
Merdeka.com - Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya tidak dapat melarang kampanye terbuka dalam tahapan Pilkada serentak 2020 meskipun dilakukan saat pandemi Covid-19. Arief mengatakan, KPU tidak bisa melarang kampanye terbuka maupun pertemuan terbatas karena sudah diatur dalam undang-undang.
"KPU kalau melarang itu kalau disengketakan bisa kalah," kata Arief dalam Webinar membahas Pilkada 2020, Selasa (16/6).
Solusinya, Arief menjelaskan, KPU akan mengatur kampanye terbuka dan pertemuan terbatas dengan penerapan protokol Covid-19. Misalnya, dalam pertemuan tertutup dibatasi hanya dibolehkan 25 orang yang hadir.
Ditambah, aturan ini juga harus mengikuti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku di daerah masing-masing. Arief mengatakan, KPU masih merumuskan dalam Peraturan KPU mengenai kampanye terbuka dan pertemuan tertutup.
"Nah ini yang sedang kami tuntaskan Di dalam PKPU tentang tata cara Pemilu di masa bencana," kata dia.
KPU masih merumuskan teknis kampanye melalui daring, media sosial, dan penyiaran seperti televisi dan radio. Arief mengatakan, KPU akan menetapkan penambahan durasi untuk kampanye di televisi atau radio.
"Karena sebagai konsekuensi mengurangi pertemuan-pertemuan kampanye yang langsung melakukan pertemuan fisik. Nah jadi tetap boleh tapi ada penyesuaian-penyesuaian," jelasnya.
Untuk masa kampanye, KPU menetapkan selama 71 hari. Dimulai tiga hari setelah penetapan pasangan calon hingga dimulai masa tenang.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaKPU telah menetapkan masa kampanye Pilpres mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaDiketahui kampanye akbar akan digelar 10 Februari mendatang jelang masa tenang Pilpres 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pasangan Anies-Cak Imin memilih tidak mengambil tanggal 9 Februari untuk kampanye akbar di Jateng
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKonsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).
Baca SelengkapnyaPemungutan suara pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta bakal berlangsung pada 27 November 2024.
Baca SelengkapnyaSituasi terakhir menunjukkan kondisi yang mulai mengkhawatirkan.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut Pemilu 2024 sangatlah kompleks karena melibatkan 204.807.222 orang, di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.771 desa.
Baca Selengkapnya