Komnas HAM mengirimkan surat terkait perlindungan hukum dan HAM terhadap Ketua DPR RI, Setya Novanto kepada Mahkamah Konstitusi Dewan (MKD). Surat yang diterima MKD ini menjadi ramai diperbincangkan lantaran dianggap tidak relevan atas sikap Komnas HAM. Di tengah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengusut kasus pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wapres JK yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto, tiba-tiba Komnas HAM ikut ambil bagian. Komnas HAM bahkan mengirim surat ke MKD sebagai bentuk perlindungan HAM terhadap Setya Novanto.Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan, tidak seharusnya Komnas HAM melayangkan surat kepada MKD. Pasalnya, MKD tidak mengintimidasi Setya Novanto dalam kasus pelanggaran HAM melainkan dalam ranah pelanggaran etika."Kami rasa tidak relevan, tidak ada di sini urusan Komnas HAM. Di sini tidak ada pelanggaran HAM, ini Mahkamah Konstitusi Dewan dan yang kami periksa bukan soal pelanggaran HAM tapi etika, jadi ranahnya bukan di sini," kata Junimart di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12).Junimart menyarankan, seharusnya Komnas HAM langsung saja mendatangi DPR untuk melihat langsung persidangan hang digelar MKD. "Bukan buat surat sekonyong-konyong gitu," tambah dia.Kader PDIP ini juga berjanji akan menyinggung soal surat yang dilayangkan Komnas HAM dalam sidang pengambilan keputusan Setya Novanto siang ini. Meski demikian, Junimart enggan membeberkan poin-poin yang tercantum dalam surat yang diterima MKD dari Komnas HAM. "Ya Komnas HAM kan tidak jauh-jauh dari pelanggaran HAM. Silakan tanya ke Komnas HAM. Saya tidak bisa eksplore di sini," ujarnya.Junimart melanjutkan, dengan adanya surat tersebut, bukan berarti MKD diintervensi langsung oleh Komnas HAM. Karena MKD diakui sebagai Lembaga sakti."Enggak boleh ada yang intervensi dari siapapun. Inikan dewan sakti, independen jadi tidak bisa diintervensi," pungkasnya.Dari informasi yang dihimpun, ada tiga hal penting yang menjadikan pertimbangan Komnas HAM dalam surat yang dikirimkan kepada MKD. Pertama, kata dia, Komnas HAM mengingatkan jika setiap orang tanpa diskriminasi berhak memperoleh keadilan termasuk dalam hukum administrasi serta diadili melalui peradilan yang bebas dan tidak memihak, serta sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif.Kedua, Komnas HAM mengingatkan agar selama persidangan kehormatan dan martabat Setya Novanto dijamin sesuai dengan ketentuan Pasal 29 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.Ketiga, Komnas HAM mengingatkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR agar menggunakan bukti senantiasa memperhatikan ketentuan Pasal 32 UU Nomor 39 Tahun 1999 yang mengatur bahwa, hak setiap orang untuk berkomunikasi melalui media elektronik tidak boleh diganggu terkecuali ada perintah pengadilan.
Komnas HAM kirim surat ke MKD, minta jaga martabat Setya Novanto
"Kami rasa tidak relevan, tidak ada di sini urusan Komnas HAM," kata Junimart.
Rekomendasi