Komisi III DPR mendukung langkah LPSK untung banding keputusan pengadilan terkait pembayaran ganti rugi atau restitusi korban pemerkosaan Herry Wirawan, yang diputuskan dibebankan ke negara.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyatakan, secara hukum keputusan hakim memang harus diterima, namun apabila ada pihak yang merasa belum mendapat rasa keadilan maka jalan banding bisa ditempuh.
“Saya sepakat keputusan pengadilan kita memang harus hormati, namun wajar juga kalau ada yang terusik rasa keadilannya maka banding ini memang perlu dilakukan,” kata Arsul dalam diskusi daring Restitusi vs Kompensasi bagi Korban Kekerasan Seksual, Rabu (23/2/2022).
“Sepakat dengan melakukan upaya banding. Paling tidak kita ingin mengembangkan perspektif lebih jelas, lebih rasa keadilan,” sambungnya.
Komisi III DPR RI, kata Arsul, akan membawa persoalan restitusi korban kemerasan seksual ini dalam pembahasan RUU KUHP.
“DPR RI mengucapkan terima kasih pada LPSK yang mengingatkan kami nanti ketika RKUHP kembali dibahas,” katanya
“Saya kira dari kasus Herry memang perlu ada penambahan pengaturan kompensasi dalam
RKUHP, terkait membuat biaya ganti rugi sebagai hukuman tambahan setelah hukuman seumur hidup,” kata dia.
Menurut Arsul, diskusi terkait restitusi tersebut akan dibahas oleh DPR dan menjadi bahan pertimbangan ke depan dalam pembahasan RKUHP.
“Saat ini komisi III sedang siapkan naskah akademik. Terima kasih elemen masyarakat sudah memperkaya draft RKUHAP,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 15 Februari 2022, selain memberikan vonis hukuman penjara seumur hidup pada predator Herry Wirawan, hakim juga memberi putusan restitusi terhadap 13 korban santriwati dibayarkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Sumber: Liputan6.com
Reporter: Delvira