Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisi II DPR Targetkan Revisi UU Pemilu Selesai Dibahas Pertengahan 2021

Komisi II DPR Targetkan Revisi UU Pemilu Selesai Dibahas Pertengahan 2021 Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menargetkan revisi UU Pemilu selesai pada pertengahan tahun 2021. Alasannya, mengejar penyelenggaraan Pilkada 2022.

Dalam draf revisi UU Pemilu, setelah 2020, Pilkada akan digelar 2022 dan 2023. Mengubah ketentuan undang-undang berlaku yaitu akan diserentakan bersama Pilpres dan Pileg di tahun 2024.

Doli mengaku berharap draf revisi UU Pemilu sudah bisa dibahas pada akhir tahun 2020. Namun, karena dinamika politik yang berkembang, revisi UU Pemilu sampai saat ini masih tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Harapan kita, awalnya saya di masa sidang kemarin sebelum akhir tahun 2020 sudah dilakukan pembahasan tapi ternyata masih ada dinamika berkembang sehingga (draf) belum dikembalikan ke komisi II," jelas Doli dalam diskusi daring, Minggu (24/1).

Politikus Golkar ini menuturkan, revisi UU Pemilu ditargetkan selesai pada pertengahan 2021. Karena menghitung penyelenggaraan Pilkada 2022. Butuh persiapan serta pengesahan anggaran melalui APBD di tahun 2021.

"Saya sebetulnya menargetkan paling lama UU ini harus selesai di pertengahan 2021 kalau kita mulainya di akhir tahun 2020," jelas Doli.

Karena itu akan disiapkan waktu penyelenggaraan Pilkada 2022 sekitar bulan Juli atau September. Bergantung waktu pengesahan revisi UU Pemilu menjadi undang-undang.

"Kalau selesai di bulan Agustus, pelaksanaannya paling cepat Juni, paling lama bulan September seperti dalam UU yang sebelum, september 2020 kemarin," kata dia.

Menurutnya, ada alternatif lain jika pembahasan revisi UU Pemilu tidak mencapai target batas waktu. Penyelenggaraan Pilkada 2022 akan digabungkan dengan Pilkada 2023. Usulan ini juga disuarakan oleh Perludem.

"Kami berpikir kalau seandainya UU ini cukup lama dan tidak memungkin pilkada serentak 2022. The worstnya pilkada 2022 itu digabung 2023," kata Doli.

Sebelumnya,Revisi UU Pemilu harus segera dirampungkan untuk memberikan kepastian penyelenggaraan Pilkada pada 2022 dan 2023. Sebab berkaitan dengan anggaran Pilkada.

"Revisi UU Pemilu harus segera memberikan kepastian soal pilkada 2022 dan 2023 khususnya untuk pilkada 2022 agar anggaran Pilkada di APBD karena anggaran Pilkada APBD harus sudah ketok palu pada 2021," ujar Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dalam diskusi daring, Minggu (24/1).

Menurut Titi, Pilkada 2022 dan 2023 memiliki urgensi untuk digelar. Mengingat siklus pemilihan bagi daerah yang sebelumnya digelar pada 2017 dan 2018.

Pada UU Pilkada yang berlaku, Pilkada akan digelar pada 2024. Digelar serentak dengan Pilpres, serta Pileg. Titi menilai, Pilkada 2024 tidak dimungkinkan. Khawatir akan mempengaruhi kualitas dan integritas pemilihan serta potensi memicu terjadinya kekacauan teknis manajemen kepemiluan.

"Dari segi teknis dan beban serta isu, Pilkada tidak feasible atau tidak memungkinkan untuk digelar pada 2024," jelasnya.

Namun, bila pembahasan revisi UU Pemilu tidak mengejar penyelenggaraan Pilkada 2022, Titi mengusulkan bisa digabungkan di Pilkada 2023.

"Ini salah satu pilihan. Yaitu kalau kami mengusulkan pada Februari 2023 di awal tahun, kenapa? agar tidak bersinggungan dengan persiapan pemilu 2024," jelas Titi.

Ada juga alternatif lain agar tidak mengganggu jalannya pembahasan RUU Pemilu. Titi mengusulkan revisi terbatas pada Pasal 201 UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta pemerintah bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Hanya saja, usulan ini harus ada kompromi dari DPR dan pemerintah. Menurutnya, pemerintah tidak memiliki argumentasi kuat Pilkada tidak bisa digelar pada 2022 dan 2023. Dia mengutip pernyataan Mendagri Tito Karnavian tidak menginginkan daerah dijabat bukan pejabat definitif.

"Harusnya Mendagri tidak menarik perkataannya ya bahwa tidak mau daerah dijabat bukan pejabat definitif. Sehingga kalau dengan alasan itu tidak ada argumen kuat untuk menolak Pilkada di 2022 dan 2023," ucapnya.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Revisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025

Revisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025

Masa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu

KPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu

RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Komisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan

Komisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan

Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.

Baca Selengkapnya
Tak Bakal Revisi UU MD3, Golkar Tegas Ikuti Aturan Suara Terbanyak Jadi Ketua DPR

Tak Bakal Revisi UU MD3, Golkar Tegas Ikuti Aturan Suara Terbanyak Jadi Ketua DPR

Firman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.

Baca Selengkapnya
Ada Istri Ridwan Kamil, Ini Deretan Caleg Lolos Senayan dari Dapil Jabar

Ada Istri Ridwan Kamil, Ini Deretan Caleg Lolos Senayan dari Dapil Jabar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menuntaskan agenda penetapan hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?

UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?

UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?

Baca Selengkapnya
AHY Sebut Politik Uang di Pemilu 2024 Ugal-Ugalan Luar Biasa, Demokrat bakal Dorong Revisi UU Pemilu

AHY Sebut Politik Uang di Pemilu 2024 Ugal-Ugalan Luar Biasa, Demokrat bakal Dorong Revisi UU Pemilu

AHY Sebut Politik Uang di Pemilu 2024 Ugal-Ugalan Luar Biasa, Demokrat bakal Dorong Revisi UU Pemilu

Baca Selengkapnya
KPU Bakal Umumkan Pemenang Pilpres Hingga Pemilu Legislatif Hari Ini

KPU Bakal Umumkan Pemenang Pilpres Hingga Pemilu Legislatif Hari Ini

Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi tersisa

Baca Selengkapnya