Ketua MPR Sebut Usulan GBHN Sudah Ada Sejak Lama
Merdeka.com - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengatakan, usulan adanya Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) memang sudah lama diwacanakan oleh institusinya. Hal ini disampaikan saat melakukan sambutan di peringatan Hari Konstitusi.
"Jadi kami menerima rekomendasi Pak Wapres dari MPR sebelumnya. Yaitu perlunya amandemen UUD 1945 serta merekomendasikan hadir kembali sistem perencanaan kembali perencanaan nasional model GBHN," kata Zulkifli di Gedung Nusantara IV DPR/MPR RI, Jakarta, Minggu (18/8).
Dia mengatakan, rekomendasi yang dinamakan amandemen terbatas ini, sebenarnya merupakan terjemahan pertama dari muatan Undang-Undang Dasar, yang berfungsi sebagai pedoman bagi seluruh penyelenggara negara, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif dalam melaksanakan wewenang yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Zulkifli menyebut ada 5 hasil kajian yang dilakukan selama ini. Yang pertama, Penataan Kewenangan MPR, dengan memberikan kedudukan baru kepada MPR sebagai lembaga tertinggi negara dengan format baru. Namun demikian, harus dihindari terjadinya reinkarnasi MPR sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat seperti yang terjadi pada saat berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 sebelum dilakukan perubahan.
"Kedua, Penataan kewenangan DPD yang memiliki arti strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga keberadaan DPD benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh Daerah, ketiga penataan kekuasaan kehakiman. Kemudian, keempat 4. Penataan sistem presidensial dengan mengkaji ulang antara lain keharusan bagi Presiden untuk mendapatkan persetujuan atau pertimbangan dari DPR dalam hal pengangkatan jabatan-jabatan tertentu. Dan yang terakhir, melakukan penataan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara," ungkap Zulkifli.
Namun, karena hari ini, pengajuannya tidak dapat diajukan dalam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan MPR. Karenanya, MPR periode sekarang merekomendasikan untuk yang mendatang.
"Untuk itu, MPR masa jabatan 2014-2019 akan merekomendasikan kepada MPR masa jabatan 2019-2024 untuk mewujudkan gagasan perubahan kelima atau amandemen terbatas. Kalau dulu baru rekomendasi saja, sekarang sudah ada kajian, sudah ada bukunya," katanya.
Reporter: Putu Surya Merta
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BKN mengimbau bagi instansi yang sudah mendapatkan hasil pengolahan nilai agar segera mengumumkan kelulusan peserta seleksi PPPK.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan, pihak 03 masih menunggu hasil akhir dari penghitungan resmi KPU.
Baca SelengkapnyaBareskrim akan menunggu hasil penelitian dari tim jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kampanye akbar diyakini dapat mendobrak suara masyarakat pada saat pencoblosan nantinya.
Baca SelengkapnyaBahkan YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaKetua TPN tidak menjadikan hasil survei sebagai patokan di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPernyataan Kapolri soal estafet kepemimpinan tak perlu ditafsirkan lebih jauh
Baca SelengkapnyaAdapun pelamar yang bisa mengecek kelulusan PPPK Guru ini adalah mereka yang telah melewati berbagai tahapan ujian CASN.
Baca SelengkapnyaMahfud MD membandingkan putusan DKPP terhadap Ketua KPU dengan putusan MKMK soal pencalonan Gibran.
Baca Selengkapnya