Kemendagri Tak Bisa Ikut Campur Soal DPT Pemilu Jika Tak Diminta KPU

"Jadi kalau ada pemasukan data Kependudukan silakan berikan kepada saya, tetapi kalau untuk DPT itu sepenuhnya kewenangan penyelenggara pemilu, undang-undang dasar kita, konstitusi kita mengatakan bahwa penyelenggara Pemilu itu adalah KPU, Bawaslu. Di undang-undang pemilu ditambah dengan DKPP," terang Zudan.

Muhammad Genantan Saputra
Kemendagri Tak Bisa Ikut Campur Soal DPT Pemilu Jika Tak Diminta KPU
Zudan Arif Fakrulloh hadiri diskusi seknas prabowo. ©2019 Merdeka.com/gentan

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh membantah bila Kemendagri ikut campur dalam persoalan 17,5 juta data pemilih tetap (DPT) bermasalah. Dia menjelaskan, DPT adalah kewenangan penyelenggara Pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.

Zudan menyampaikan hal itu dalam diskusi 'DPT Bermasalah Ancaman Legitimasi Pilpres' yang di gelar di kantor Seknas Prabowo-Sandi, Jalan Hos Cokroaminoto No 93, Jakarta Pusat, Selasa (2/4).

"Jadi kalau ada pemasukan data Kependudukan silakan berikan kepada saya, tetapi kalau untuk DPT itu sepenuhnya kewenangan penyelenggara pemilu, undang-undang dasar kita, konstitusi kita mengatakan bahwa penyelenggara Pemilu itu adalah KPU, Bawaslu. Di undang-undang pemilu ditambah dengan DKPP," terang Zudan.

"Jadi menteri dalam negeri, Dirjen Dukcapil tidak boleh cawe-cawe (ikut campur) kalau tidak diminta KPU tentang DPT," sambungnya.

Zudan juga sangat prihatin atas pernyataan Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo yang menyebut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo cenderung bersikap tak netral dalam Pemilu Serentak 2019. Dia menegaskan, Kemendagri tidak ikut campur persoalan DPT.

"Jadi ini saya perlu sampaikan ke Pak Hashim kepada kawan-kawan, karena saya tidak punya kontaknya beliau mohon diketahui bahwa DPT itu kewenangan penyelenggara pemilu, KPU, Kemendagri bukan penyelenggara pemilu, jadi tidak pada tempatnya kalau Kemendagri ikut cawe-cawe menghapus, mengoreksi DPT, paling banter kita memberi masukan. Mau dipakai boleh, tidak juga boleh," tuturnya.

Zudan menerangkan, tugas Kemendagri hanya membuat data agregat Kependudukan kecamatan (DAK2) dan memberikan Daftar Pemilih Potensial Pemilu (DP4) kepada KPU. Sementara, untuk menjadikan DPT, merupakan kewenangan KPU dan Dukcapil tidak ikut campur sesuai PKPU 11 tahun 2018 pasal 7.

"Kalau ikut Mendagri salah, dirjen dukcapil kalau ikut salah melanggar konstitusi, melanggar undang-undang Pemilu, melanggar PKPU 11 tahun 2018 pasal 7. Saya melakukan legal audit seperti itu, membaca peraturannya, pak Menteri sangat netral tidak pernah memberi perintah ke saya untuk melenceng kita tegak lurus dengan negara," tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Media dan Komunikasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hashim Djojohadikusumo menyayangkan pihak KPU RI pihak Kementerian Dalam Negeri yang belum menyelesaikan masalah DPT 2019.

Bahkan, Hashim mengatakan, persoalan DPT tersebut mengindikasikan Mendagri Tjhajo Kumolo sebagai sosok yang tidak netral di Pemilu 2019 ini.

"Kami prihatin bahwa pimpinan kementerian untuk hal yang terpenting ini yaitu Pak Tjahjo Kumolo justru tidak netral, hal itu sudah beberapa kali kami sampaikan kepada pihak mereka," ungkap Hashim saat jumpa pers di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta Pusat, Senin (1/4).

Rekomendasi