Isu mahar Rp 500 M terus menggelinding sampai ke Bawaslu

Andi menuding Sandiaga Uno memberikan Rp 500 miliar kepada PAN dan PKS sebagai pemulus jalan menuju cawapres Prabowo.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Isu mahar Rp 500 M terus menggelinding sampai ke Bawaslu
andi arief. merdeka.com

Wasekjen Demokrat Andi Arief mengungkap adanya mahar politik dalam pemilihan cawapres Prabowo Subianto. Andi menuding Sandiaga Uno memberikan Rp 500 miliar kepada PAN dan PKS sebagai pemulus jalan menuju cawapres Prabowo.

Sandiaga, PAN dan PKS membantah soal mahar tersebut. Meski begitu rupanya pernyataan anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu berbuntut panjang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sampai turun tangan menindaklanjuti isu mahar tersebut. Berikut ulasannya:

Andi Arief akan dipanggil

Bawaslu menindaklanjuti isu mahar Rp 500 miliar yang dituding Wasekjen Demokrat Andi Arief kepada Sandiaga Uno, PAN dan PKS. Untuk itu Bawaslu akan memanggil Andi Arief untuk menjadi saksi atas tudingan tersebut.

"Saksi yang diajukan oleh pelapor, ada tiga orang. salah satunya, Andi Arief," kata komisioner Bawaslu Ratna Dewi saat dihubungi, Senin (20/8).

Namun, hingga sekarang belum ada konfirmasi kehadiran dari Andi Arief untuk memenuhi panggilan Bawaslu.

Bawaslu akan panggil Sandiaga Uno

Selain Andi Arief, Bawaslu juga bakal memanggil bakal calon cawapres Sandiaga Uno terkait kabar pemberian Rp 500 miliar ke PAN dan PKS. Namun Bawaslu belum menjadwalkan pemanggilan tersebut.

Sandiaga akan dipanggil lantaran dituding telah memberikan mahar politik Rp 500 miliar kepada PAN dan PKS. Oleh karena itu pemanggilan tersebut untuk meminta klarifikasi benar tidaknya mahar tersebut.

"Bisa, semua pihak terkait yang disebutkan (dalam laporan), kemudian kita akan menelusuri siapa saja yang akan kita panggil," kata Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochammad Afifuddin di Hotel Bidakara, Rabu (15/8).

PAN dan PKS akan disanksi bila terima mahar

PAN dan PKS juga akan dipanggil oleh Bawaslu terkait isu mahar Rp 500 miliar. PAN dan PKS dituding menerima mahar tersebut untuk menjadikan Sandiaga Uno sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, sanksi berupa tidak dapat mencalonkan pada periode selanjutnya dapat diberikan jika PAN dan PKS benar menerima sejumlah uang. Sebagaimana pasal 228 dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. "Kalau di 228 itu sanksi tidak bisa mencalonkan pada periode selanjutnya, tapi harus ada putusan pengadilan. Nah putusan pengadilan ini yang sedang kita lihat," katanya di Hotel Bidakara, Rabu (15/8).

Namun menurut Afif, pada pasal itu tidak diatur mengenai sanksi untuk menggugurkan paslon yang melakukan perbuatan demikian. Pihaknya pun menindaklanjuti berdasarkan yang diamanatkan oleh undang-undang.

Rekomendasi