Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyoroti persoalan daftar pemilih tetap (DPT), sebagai poin penting yang harus dibenahi dari evaluasi Pilkada serentak yang digelar di 101 daerah, 15 Februari 2017 lalu. KPU telah meminta kepada KPU di daerah, mengawal ketat validasi dan akurasi DPT. Terutama untuk kepentingan Pilkada serentak 2018 serta Pilpres di 2019."Hal utama yang harus dipersiapkan sebaik-baiknya oleh KPU di daerah, pada Pilkada serentak 2018 mendatang, adalah mempersiapkan sebaik-baiknya data pemilih yang akurat," kata Ketua KPU Juri Ardiantoro, kepada wartawan, saat berada di Samarinda, Rabu (29/3).Menindaklanjuti itu, secara resmi, KPU telah meminta agar pemerintah segera merampungkan proses perekaman data KTP elektronik, di seluruh Indonesia. Untuk menghindari, adanya DPT ganda."Maka itu, kita minta pemerintah menyelesaikan seluruh perekaman KTP elektronik, dan mendukung KPU untuk mempersiapkan daftar pemilih tetap," ujar Juri.Bicara Pemilu, baik Pemilu Legislatif maupun Pilpres 2019, sejauh ini menurut Juri, KPU pada posisi menunggu pengesahan Undang-undang Pemilu yang baru."Seperti apa teknis Pilpres 2019 kita tunggu pengesahan undang-undang yang baru ya. Tapi, dari kami, sudah mempersiapkan sisten informasinya untuk verifikasi partai politik, termasuk juga penguatan KPU sebagai kelembagaan," ungkap Juri.Diketahui, pada 15 Februari 2016 lalu, digelar Pilkada serentak yang diikuti 101 daerah di Indonesia. Pada tahun 2018 nanti, jumlah daerah yang mengikuti Pilkada serentak lebih banyak, yakni berjumlah 171 daerah.
Ini yang dibutuhkan KPU untuk hindari DPT ganda di Pilkada Serentak
Diketahui, pada 15 Februari 2016 lalu, digelar Pilkada serentak yang diikuti 101 daerah di Indonesia. Pada tahun 2018 nanti, jumlah daerah yang mengikuti Pilkada serentak lebih banyak, yakni berjumlah 171 daerah.
Rekomendasi