Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hamdan Zoelva: Dulu GBHN untuk Kontrol Presiden, Melanggar Bisa Dipecat

Hamdan Zoelva: Dulu GBHN untuk Kontrol Presiden, Melanggar Bisa Dipecat Hamdan Zoelva. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengkritik wacana amandemen UUD 1945 yang disuarakan MPR. Menurut dia, mengubah konstitusi tak bisa sembarangan.

Hamdan mengatakan, tidak ada urgensi negara untuk melakukan amandemen UUD 1945 pada saat ini. Apalagi, hampir dua tahun belakangan, negara tengah dilanda pandemi Covid-19.

“Masalah besar paling nyata adalah pandemi, kemudian akibat pandemi terjadi masalah ekonomi, masalah akan bertambahnya penduduk yang miskin dan masalah sosial lainnya. Pertanyaannya apakah masalah itu karena persoalan UUD? Apakah karena tidak adanya GBHN atau PPHN?” jelas Hamdan dalam sebuah pernyataan di Youtube, Jumat (20/8).

Hamdan memahami maksud dan tujuan MPR akan menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau kini disebut Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Namun dia mencatat, persoalan justru bukan pada pembangunan yang tidak konstan akibat belum memiliki PPHN.

“Mungkin boleh kita tanya, gara-gara konstitusi atau gara-gara politisi yang berubah-ubah? Saya sih berkesimpulan politisinya yang memandang persoalan dari sisi lima tahunan. Konstitusi itu jangka panjang, kalau 5 tahunan pasti akan berubah-ubah tidak mungkin konstan seterusnya,” tegas Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Syarikat Islam (SI) ini.

Sehingga Hamdan mengatakan, dalam konteks pembangunan jangka panjang, persoalan yang terjadi bukan karena konstitusi. Tapi konsistensi para politisi. Sebab, soal pembangunan, kata dia, RI sudah memilik Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang disusun untuk 25 tahun.

“Ini tidak pernah dilihat, tidak konsisten, lalu pertanyaannya, tidak konsistennya apa, apa sumbernya konstitusi atau tidak? Dari hasil riset kita, tidak konsisten pengambilan kebijakan politik, bukan bersumber dari konstitusi,” ungkap Hamdan.

Dia juga menyinggung GBHN era Soekarno dan Soeharto. Menurut dia, pada tahun 1960 sampai 1967, GBHN disusun berdasarkan pidato Soekarno yang ditetapkan dalam TAP MPR.

Kemudian era Soeharto, GBHN dibuat melalui Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) yang ditetapkan oleh MPR menjadi GBHN. Seluruh perencanaan pembangunan dibuat oleh eksekutif dalam hal ini presiden.

“Sekarang GBHN siapa yang buat? Kalau diliat Ketetapan MPR, (berarti) MPR yang buat. Kalau MPR yang buat apa melibatkan presiden? Ini jadi soal. Jadi MPR nyusun sendiri, presiden punya sendiri, kan jadi soal dalam implementasi,” katanya.

Menurut Hamdan, GBHN sudah tidak lagi relevan diterapkan dalam sistem ketatanegaraan saat ini. Sebab, UUD 1945 sudah berubah.

Lebih dalam, Hamdan menjelaskan, dulu MPR lembaga tertinggi negara yang membuat GBHN. Presiden merupakan mandataris dari MPR. Sehingga, apabila presiden tak bisa menjalankan mandat, DPR bisa mengundang MPR. Sidang istimewa digelar.

“Kalau dianggap tidak mampu maka presiden bisa diberhentikan oleh MPR,” tegas Hamdan.

Hamdan mencontohkan, soal pemberhentian presiden, harus mengubah pasal 7 UUD karena bisa dilakukan jika presiden melanggar hukum. Kemudian pasal 24c juga harus diubah, karena saat ini pemberhentian presiden harus melalui pendapat MK.

Lantas Hamdan pun kembali mempertanyakan, apabila PPHN dalam implementasinya tak bisa memberhentikan presiden, kemudian apa gunanya. Sebab dahulu, GBHN merupakan alat untuk mengontrol kinerja presiden.

“Sekarang siapa tanggung jawab? Dulu presiden, dan MPR meminta pertanggungjawaban. Ini dua hal, pertama dari aspek urgensi, kemudian kedua dari aspek substansi. Keduanya tidak masuk.”

“Jadi ini rada aneh, jangan mengubah konstitusi parsial, tidak melihat sebagai satu sistem yang utuh, rusak negara ini jadinya,” kata Hamdan.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenderal Mohamad Hasan, Kapolri Era Soeharto dengan Segudang Prestasi Sampai Lahirnya Petisi 13

Jenderal Mohamad Hasan, Kapolri Era Soeharto dengan Segudang Prestasi Sampai Lahirnya Petisi 13

Mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia periode Presiden Soeharto ini memiliki sederet prestasi selama memimpin.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sosok KH Saifudidn Zuhri, Pemimpin Laskar Hisbullah yang Menjadi Menteri Agama Era Presiden Soekarno

Mengenal Sosok KH Saifudidn Zuhri, Pemimpin Laskar Hisbullah yang Menjadi Menteri Agama Era Presiden Soekarno

Ia lahir dari keluarga petani yang taat beragama. Ia kemudian dibesarkan dalam pendidikan pesantren di daerah kelahirannya.

Baca Selengkapnya
Hasto PDIP: Saya Bandingkan Kekuasaan Soeharto dan Jokowi, Sebenarnya Ada Kemiripan

Hasto PDIP: Saya Bandingkan Kekuasaan Soeharto dan Jokowi, Sebenarnya Ada Kemiripan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai ada kemiripan antara Soeharto dan Joko Widodo (Jokowi) dalam upaya mempertahankan kepemimpinan lewat Pemilu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sejarah Terbentuknya BUMN, Ternyata Awalnya Sengketa dengan Belanda

Sejarah Terbentuknya BUMN, Ternyata Awalnya Sengketa dengan Belanda

Kolonel Soeprayogi, diangkat sebagai menteri urusan stabilisasi ekonomi oleh Presiden Sukarno, memainkan peran kunci dalam peraturan untuk pengambilan keputusan

Baca Selengkapnya
Potret Lawas Presiden Soeharto Mendapat Pangkat Jenderal Besar Bintang 5, Didampingi Sosok Jenderal Bintang 4

Potret Lawas Presiden Soeharto Mendapat Pangkat Jenderal Besar Bintang 5, Didampingi Sosok Jenderal Bintang 4

Sesaat setelah diberi pangkat, Soeharto mengabadikan momen dengan sosok jenderal bintang 4.

Baca Selengkapnya
Sejarawan Sebut Pemilu 2024 Seperti Pemilu 1971, Ini Alasannya

Sejarawan Sebut Pemilu 2024 Seperti Pemilu 1971, Ini Alasannya

Sejarawan JJ Rizal menyebut proses Pemilu 2024 sama seperti pelaksanaan Pemilu 1971 saat awal era kepemimpinan Presiden Soeharto.

Baca Selengkapnya
Momen Lawas Presiden Soeharto Meresmikan Pabrik, Tak Tanggung-tanggung Jumlahnya 275 Pabrik

Momen Lawas Presiden Soeharto Meresmikan Pabrik, Tak Tanggung-tanggung Jumlahnya 275 Pabrik

Presiden ke-2 RI resmikan 275 pabrik di 21 provinsi secara serentak.

Baca Selengkapnya
Isu Presiden Jokowi Titip Nama Menteri, Gibran: Keputusan di Prabowo

Isu Presiden Jokowi Titip Nama Menteri, Gibran: Keputusan di Prabowo

Gibran menampik jika Presiden Joko Widodo menitipkan nama di kabinte pemerintahan selanjutnya.

Baca Selengkapnya
Momen Lawas Presiden Soeharto di Jerman, Sosok Didit Anak Prabowo-Titiek dengan Rambut Tebal Belah Tengah Jadi Sorotan

Momen Lawas Presiden Soeharto di Jerman, Sosok Didit Anak Prabowo-Titiek dengan Rambut Tebal Belah Tengah Jadi Sorotan

Potret Didit saat masih remaja dengan rambut tebal dan belah tengah banjir pujian.

Baca Selengkapnya