Golkar takut calon independen gunakan KTP warga ajukan kredit motor

Golkar ingin verifikasi KTP dukungan calon independen di Pilkada benar-benar diawasi ketat.

Dieqy Hasbi Widhana
Oleh Dieqy Hasbi Widhana - Reporter
Golkar takut calon independen gunakan KTP warga ajukan kredit motor
Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

UU Pilkada mengatur cara baru terkait syarat verifikasi faktual terhadap dukungan calon independen. Waktu verifikasi faktual ini hanya 14 hari. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Hetifah Sjafudian menegaskan, hal tersebut untuk mengantisipasi adanya penjaringan dukungan melalui jalan yang tak benar. Misalnya, KTP orang yang hendak kredit motor disalahgunakan jadi KTP dukungan politik kepada calon tertentu.‎"Jangan sampai ada boneka calon independen. Dia ngambil dari imigrasi atau di tempat kredit motor. Orang tidak benar-benar sadar dia memberikan sokongannya ke calon. Kita ingin meminta kepastian itu," ujar Hetifah saat dihubungi, Senin (6/6). Hetifah berujar, problem utama bagaimana menjamin penyelenggara pemilu yang bersih bisa dilakukan melalui verifikasi yang baik. Menurutnya, selama ini calon independen bisa buat memecah suara calon yang bagus. ‎"Caranya awalnya mengumumkan di kelurahan. Tapi itu bisa menimbulkan masalah. Konflik horizontal. Di daerah sensitif. Nanti yang enggak dukung atau dukung calon tertentu dikasih sanksi sosial apa. Prinsipnya keterbukaan. Untuk memperbaiki legitimasi," ungkapnya. Seperti diketahui, ada dua jenis verifikasi yang diatur dalam pasal 48 di UU Pilkada. Pertama adalah verifikasi administrasi yang dilakukan KPU tingkat provinsi/kabupaten/kota dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kedua, adalah verifikasi faktual dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya. Jika pendukung calon tak bisa ditemui, maka pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di Kantor PPS. Namun, jika pasangan calon tak bisa menghadirkan pendukung mereka ke Kantor PPS, maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Rekomendasi