Fadli Zon: Syarat calon independen dinaikkan untuk proporsionalitas

Hanya saja Fadli Zon tak ingin menaikkan syarat ini bisa memperberat calon independen maju di Pilkada.

Marselinus Gual
Oleh Marselinus Gual - Reporter
Fadli Zon: Syarat calon independen dinaikkan untuk proporsionalitas
Fadli Zon. ©dpr.go.id

Komisi II DPR mewacanakan naikkan syarat calon independen dalam revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada serentak. Wacana ini dinilai sebagai upaya partai politik menjegal langkah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang ingin maju lewat independen di Pilgub DKI 2017.Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menilai wajar jika ada wacana menaikkan syarat dukungan KTP bagi calon kepala daerah di Pilkada. Menurut dia, hal ini untuk meningkatkan proporsionalitas antara dukungan calon independen dan partai politik."Ini kan masih baru wacana, saya kira jalur independen itu perlu dibolehkan kalau ada wacana sekarang ini. Ini untuk melakukan perubahan atau revisi dengan meningkatkan persyaratan calon independen dengan alasan untuk proporsionalitas dan saya kira sah-sah saja," kata Fadli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/)Menurut dia, wacana itu masih dalam pembahasan dan bukan untuk melemahkan calon independen tapi juga berlaku bagi calon yang didukung oleh parpol. Nantinya pembahasan akan dikonsultasikan kepada pakar untuk menentukan yang terbaik. "Saya kira tidak bisa juga memberatkan calon independen yang kemudian tidak ada calon independen sehingga perlu bertanya kepada para pakar dan survei untuk menentukan sejauh mana yang memungkinkan orang tetap mendapatkan dukungan dari masyarakat secara independen," jelas dia. Dia mengatakan, calon independen punya hak di pemilu. Jika pun dinaikkan, calon tersebut tentu menyamakan dukungannya dengan syarat yang ditentukan undang-undang. "Saya kira semangat daripada independensi ini adalah bahwa individu juga berhak untuk mencalonkan dan saya kira itu sudah diakomodasi tinggal persentase dia. Saya kira melihat yang ada saat ini masih memungkinkan tapi ada kawan-kawan yang lain menginginkan untuk dinaikkan ya itu sah-sah saja," pungkas politisi Gerindra ini.

Seperti diketahui, Komisi II DPR dan pemerintah tengah membahas Revisi UU Pilkada. Salah satu pasal yang berkembang akan direvisi tentang syarat pencalonan independen di Pilkada.

Sebelumnya syarat calon independen maju di pilkada harus memiliki dukungan 6,5 persen sampai 10 persen dukungan warga. Kini, DPR mewacanakan akan menaikkan angka itu menjadi 15 sampai 20 persen dukungan.

Rekomendasi