BPN Prabowo-Sandi Tak Copot Ahmad Dhani dari Jurkam Meski Sudah Ditahan

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Andre Rosiade menegaskan dukungan Prabowo-Sandi tak akan surut kepada kadernya, Ahmad Dhani. Dhani kini mendekam di penjara usai divonis hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.

Rita
Oleh Rita - Reporter
BPN Prabowo-Sandi Tak Copot Ahmad Dhani dari Jurkam Meski Sudah Ditahan
Ahmad Dhani. ©2018 KapanLagi.com

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Andre Rosiade menegaskan dukungan Prabowo-Sandi tak akan surut kepada kadernya, Ahmad Dhani. Dhani kini mendekam di penjara usai divonis hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.

"Kami medukung sepenuhnya Mas Dhani. Kita tetap menempatkan namanya di BPN dan Gerindra tetap mendukungnya untuk pencalegan DPR RI," kata Andre di Media Center BPN, Sriwijaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/1).

Selain tak menggeser posisi Dhani secara struktural, Andre mengatakan Prabowo-Sandi juga terus memberi dukungan moral dan hukum hingga proses banding.

"Kami dukung terus untuk beliau. Dukung melakukan banding di pengadilan tinggi nanti, tetap dukung. Karena beliau berjuang untuk demokrasi, bukan melakukan penipuan operasi plastik," tegas Andre

Ahmad Dhani diketahui kini mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Dhani terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menyatakan terdakwa saudara Dhani Ahmad Prasteyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan," ujar hakim ketua Ratmoho saat membacakan amar putusan kemarin.

Reporter: M Radityo

Sumber : Liputan6.com

Rekomendasi