Bawaslu Putuskan KPU Sumsel dan Empat Lawang Langgar Administratif Pemilu
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan dan Empat Lawang melakukan pelanggaran administratif pemilu. Keduanya dilaporkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas dugaan penggelembungan suara oleh salah satu partai politik.
Dalam salinan putusan Bawaslu RI Nomor: 21/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 disebutkan, KPU Sumsel dan Empat Lawang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap administratif pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu memerintahkan untuk mencocokkan formulir Model C-1 Plano-DPR seluruh tempat pemungutan suara (TPS) dengan formulir Model DAA-1 DPR dan formulir Model DA-1 DPR di lima kecamatan di Kabupaten Empat Lawang.
Kelima kecamatan itu adalah Muara Pinang, Pendopo, Pendopo Barat, Lintang Kanan dan Kecamatan Tebing Tinggi. Hal itu sesuai dengan laporan warga berinisial WA kepada Bawaslu RI.
Dalam surat salinan yang ditandatangani oleh lima majelis pemeriksa dalam sidang terbuka hari ini juga, Bawaslu RI menginstruksikan KPU RI memberikan teguran tertulis kepada KPU Sumsel dan Empat Lawang.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana mengaku sudah mengetahui putusan Bawaslu RI. Hanya saja, pihaknya belum menerima salinan putusannya.
"Sudah tahu, tapi belum ada salinannya, besok baru ambil di Bawaslu. Setelah itu kami rapat untuk menindaklanjutinya," ungkap Kelly saat dihubungi merdeka.com, Senin (17/6).
Menurut dia, pihaknya siap melaksanakan instruksi Bawaslu RI secepatnya. "Untuk waktu dan tempatnya (pencocokan formulir) akan dibahas dengan KPU Empat Lawang," ujarnya.
Dia menjelaskan, gugatan tersebut dilayangkan PKS yang menduga terjadinya penggelembungan suara Partai Nasdem untuk pemilihan DPR RI Dapil Sumsel II yaitu perbedaan antara DA-1 tingkat kecamatan yang sudah ditetapkan dengan DB1 saat rekapitulasi tingkat kabupaten di KPU Empat lawang.
Akibatnya, kursi PKS untuk dapil tersebut yang seharusnya mendapat satu kursi menjadi hilang. "Ya, itu laporan PKS karena hilang kursi untuk DPR RI," pungkasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU: 686 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Tersebar di 38 Provinsi
Ini dilakukan karena sejumlah alasan, seperti kekisruhan atau pun rekomendasi dari Bawaslu.
Baca SelengkapnyaKPU Sumsel Catat 6 Petugas Pemilu dan 1 Linmas Wafat, 1 Pengawas TPS Meninggal Dunia
Semua petugas pemilu meninggal disebabkan kelelahan saat proses berlangsung
Baca SelengkapnyaKPU Sulsel Temukan 93.653 Lembar Surat Suara Tak Layak saat Proses Sortir Lipat
Sebanyak 24.000.953 lembar suara atau 70,09 persen yang sudah didistribusi ke KPU kabupaten/kota di Sulsel.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Serahkan ke Bawaslu Jika Ada Temuan Kecurangan Pemilu
Banyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaCerita di Balik Nyasarnya 1.000 Lembar Surat Suara DPD RI Bengkulu ke Sumsel, Salah Siapa?
Dalam proses penyortiran, KPU Sumsel juga menemukan banyak surat rusak dan tak pantas dipakai.
Baca SelengkapnyaKPU Ungkap Dua Wilayah Ini Berpotensi Gelar Pemilu Susulan
KPU mengatakan ada dua daerah yang berpotensi menggelar pemilu susuran
Baca SelengkapnyaKPU Lanjutkan Rapat Pleno Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di 5 Provinsi
Setidaknya rekapitulasi suara sudah dilakukan untuk 21 provinsi lainnya.
Baca Selengkapnya