Yusril sebut BPKP tak berwenang tentukan Dahlan bikin rugi negara
Merdeka.com - Kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menilai hanya Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang boleh mengaudit kerugian negara. Sehingga Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan tak mempunyai kewenangan untuk menyatakan adanya kerugian negara.
"Jadi BPKP tidak berwenang lagi setelah keluar undang-undang dan fatwa Mahkamah Agung. Tapi dalam praktiknya kan BPKP itu malah yang paling gampang dibelokkan arahnya. Mana berani lah itu BPKP tidak bilang rugi kalau orang sudah ditetapkan tersangka lebih dulu," kata Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7).
"Kalau BPK kan jelas sudah lakukan audit dan tidak ditemukan adanya kerugian negara di situ (proyek Gardu Listrik PLN)," imbuh dia.
Sementara di tempat terpisah, Bonaparte Marbun kuasa hukum Kejati DKI Jakarta mengatakan bahwa BPKP mempunyai keahlian dalam memeriksa keuangan. Pihaknya pun sudah meminta bantuan BPKP untuk mengaudit kerugian negara terkait proyek Gardu Listrik itu.
"Kita minta bantuan kepada ahli bahwa di BPKP itu juga terdiri dari auditor, bahkan untuk menghitung kerugian tidak terfokus pada instansi tertentu yang jelas bahwa dia punya keahlian dalam hal ini bahwa BPKP memiliki ahli dalam hal ini kejaksaan minta bantuan kepada ahli di lingkup BPKP," kata Marbun.
Seperti diketahui, mantan menteri BUMN Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DKI Jakarta sebagai mantan Dirut PLN lantaran diduga melakukan korupsi dalam proyek pembangunan 21 Gardu Induk. Saat itu ia menduduki posisi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DKI Jakarta, kerugian negara atas kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 33 miliar.
Kejati DKI Jakarta menjerat Dahlan sebagai tersangka karena diduga telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya