Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

WNI disandera lagi, Kemenhub larang pelayaran Indonesia ke Filipina

WNI disandera lagi, Kemenhub larang pelayaran Indonesia ke Filipina Telegram dan edaran larangan kapal Indonesia berlayar ke Filipina. ©2016 Merdeka.com/Nur Aditya

Merdeka.com - Pascainsiden penyanderaan kembali 3 WNI oleh militan Filipina, Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) menerbitkan telegram kepada seluruh syahbandar di Indonesia, pada Senin (11/7). Isinya, kapal berbendera Indonesia dilarang berlayar ke Filipina.

Surat telegram bernomor 134/VII/DN-16 itu diterbitkan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Dirjen Hubla Kemenhub, Gajah Rooseno. Telegram itu berisi 4 poin penting sebagai penegasan sekaligus tindaklanjut dari telegram sebelumnya, bernomor 130/VI/DN-16 tertanggal 24 April 2016. Isinya juga tentang larangan berlayar ke Filipina pascainsiden penyanderaan 7 ABK TB Charles dari Samarinda.

telegram dan edaran larangan kapal indonesia berlayar ke filipina

Pertama, Syahbandar dilarang keras mengeluarkan surat perintah berlayar (SPB), bagi semua kapal berbendera Indonesia, yang akan berangkat ke Filipina. Kedua, Syahbandar juga dilarang keras menerbitkan SPB bagi kapal berbendera asing yang diawaki WNI.

Ketiga, seluruh pangkalan diminta mempersiapkan kapal patroli dan melakukan pengawasan pengamanan.

"Keempat, kepada seluruh kepala distrik navigasi menginstuksikan jajarannya, untuk memonitor dan relay indikasi atau berita marabahaya sedini mungkin," kata Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda, Kolonel Laut Yus K Usmany, kepada wartawan di kantornya, Jalan Yos Sudarso, Samarinda, Selasa (12/7).

Menindaklanjuti telegram Dirjen Hubla Kemenhub, KSOP Samarinda pada hari yang sama langsung mengeluarkan surat edaran, buat memastikan KSOP tidak akan memberikan SPB bagi kapal berlayar ke Filipina.

"Telegram dari Dirjen Hubla ini menjadi dasar larangan kita, dengan tidak mengeluarkan SPB. Kita tidak lagi memberikan SPB, daripada bermasalah kemudian hari. Kami juga tidak akan menerbitkan SPB kapal berbendera asing yang diawaki WNI. Dengan dasar ini, kita infokan kepada semua pihak, semua kapal. Termasuk ke kapal-kapal mengangkut kargo tanpa terkecuali," tegas Usmany.

telegram dan edaran larangan kapal indonesia berlayar ke filipina

Diketahui, 10 WNI kini dalam penyanderaan militan bersenjata di Filipina sejak 22 Juni 2016 lalu. Tujuh WNI di antaranya ABK TB Charles. Sedangkan 3 WNI terakhir, disandera saat berada masuk di perairan Malaysia. ABK WNI diculik masuk perairan Filipina oleh militan Abu Sayyaf.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP