Waryono Karno ngaku buat anggaran perawatan Setjen ESDM Rp 37 miliar

"Iya kan saya hanya memproses (revisi anggaran perawatan dan renovasi kantor Setjen Kementerian ESDM)," jelas Waryono.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Waryono Karno ngaku buat anggaran perawatan Setjen ESDM Rp 37 miliar
Waryono Karno diperiksa KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Bekas Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno mengaku kalau dirinya menyetujui adanya revisi dalam anggaran perawatan dan renovasi kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian ESDM. Dari pengakuannya dia berdalih revisi itu dilakukan sebagaimana fungsi seorang Sekjen yakni untuk memproses dana anggaran tersebut."Iya kan saya hanya memproses (revisi anggaran perawatan dan renovasi kantor Setjen Kementerian ESDM)," jelas Waryono, usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/6).Dalam dakwaan Waryono yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disebutkan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memblokir anggaran perawatan dan renovasi kantor Setjen Kementerian ESDM tahun anggaran 2012 senilai Rp 56,507 miliar.Anggaran itu diblokir lantaran, Setjen tidak melampirkan data pendukung berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB). Atas pemblokiran itu, Waryono pun akhirnya merevisi pengajuan anggaran perawatan dan renovasi kantor Setjen Kementerian ESDM, dengan merinci RAB, daftar harga kebutuhan, serta analisi biaya dengan total keseluruhan Rp 37.817.638.000 yang kemudian disetujui.Kendati demikian, uang itu ternyata tidak digunakan sebagaimana mestinya. Sebab, ditemukan beberapa paket perawatan dan renovasi di tiga kantor Setjen Kementerian ESDM yang fiktif.Di antaranya, perawatan dan renovasi kantor yang terletak di Plaza Sentris, Jakarta yang semula dirinci sebesar Rp 1.621.184.422 miliar, ternyata hanya digunakan Rp 616.050.080. Kemudian sisa dari uang itu diserahkan ke Yayasan Pertambangan dan Energi (YPE) dan diberikan kepada Victor Cornelis Maukar selaku 'subkontraktor' dengan jumlah yang fantastis, yakni Rp 1.005.134.324.Namun, saat dikonfirmasi kembali Waryono tidak mau berkomentar terkait pelanggaran hukum yang terjadi di lembaga yang dipimpinnya itu. Dia menutup pertanyaan wartawan dan bergegas meninggalkan ruangan sidang."Udah ya. Maaf, saya belum makan ini," kilah Waryono.Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa bekas Sekjen ESDM, Waryono Karno dengan tiga dakwaan. Pada dakwaan pertama, Jaksa mendakwanya telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Atas perbuatannya itu, dia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 11.124.736.447 (Rp 11,1 miliar).Atas perbuatannya, Waryono disangkakan dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.Sementara pada dakwaan kedua, Waryono didakwa telah memberikan suap sebesar US$140 ribu kepada Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi VII DPR, perbuatan Waryono tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a subsdair Pasal 13 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan pada dakwaan ketiga, Waryono didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar US$284.862 dan USD 50.000. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 B Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi