Warga di Balangan Ditangkap usai Buka Pertanian Membakar Lahan Gambut

Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani menjelaskan, pelaku hendak bercocok tanam. Namun, membuka lahan dengan cara dibakar. Apinya berkobar besar hingga merembet ke lahan milik orang lain.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Warga di Balangan Ditangkap usai Buka Pertanian Membakar Lahan Gambut
Polisi tangkap pelaku pembakaran lahan gambut. ©2019 Liputan6.com

Polisi menangkap seorang pelaku pembakaran lahan gambut di Sungai Hanyar Desa Batumandi Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan. Pelaku bernama Slamet (45) ditangkap di kediamannya, Sabtu (21/9) petang kemarin.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani menjelaskan, pelaku hendak bercocok tanam. Namun, membuka lahan dengan cara dibakar. Apinya berkobar besar hingga merembet ke lahan milik orang lain.

"Kebakaran lahan gambut yang terjadi di Sungai Hanyar Desa Batumandi Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan beberapa waktu lalu berawal dari lahan milik SR," kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (22/9).

Yazid menyebut, pemilik lahan yang terbakar itu pun mengadu ke polisi. Akhirnya polisi menangkap SR.

"Perbuatan pelaku mengakibatkan kerugian bagi orang lain," ujar dia.

Pelaku dijerat Pasal 108 Junto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 32 Th 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan atau pasal 187 ayat (1) KUHPidana.

Reporter: Ady Anugrahadi

Rekomendasi