Wapres JK bela Yance dalam korupsi pembangunan PLTU Indramayu
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) bersaksi untuk terdakwa Irianto MS Syafiuddin alias Yance di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Senin (13/4). Dalam sidang, JK membeberkan banyak hal tentang pembangunan PLTU di Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.
"Ya saya jelaskan tadi bahwa ini dilakukan untuk program. Jadi kalau tidak cepat dilakukan bisa masalah," kata JK dalam kesaksiannya.
Menurut politisi senior Golkar tersebut negara bisa merugi hingga Rp17 triliun jika pembangunan PLTU tidak segera dilakukan. Saat itu JK yang juga merupakan Wapres di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengaku telah memerintahkan proyek untuk percepatan karena itu diperkuat dengan Perpres RI No 36/2005 jo Perpres No 65/2006.
Dalam sangkaan Jaksa, Yance yang saat itu menjabat Bupati Indramayu, dianggap menyalahgunakan kewenangan.
Pertama dia memanfaatkan SK Bupati Indramayu No 593.05/Kep-1051-Disnah/2004 tanggal 17 Juni 2004. Kemudian Yance dinilai sengaja menyetujui akta pelepasan HGU (Hak Guna Usaha). Selain itu dia dianggap telah memerintahkan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Sementara JK mengatakan apa yang dilakukan Yance sudah benar dan untuk kepentingan masyarakat luas. "Mudah-mudahan kesaksian saya bisa menolong Yance," ujarnya.
(mdk/rep)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Nawawi mengatakan, praktik korupsi masih marak terjadi di pelbagai sektor.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKKP akan membangun Kampung Nelayan Modern (Kalamo), di Pantai Ancol Plengsengan.
Baca Selengkapnya