Artis dan model foto Jennifer Dunn dibawa ke Puslabfor Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan rambut, Rabu (3/1) siang. Dia dibawa dalam rangka pemeriksaan lanjutan kasus narkoba yang menjeratnya.
Jennifer atau biasa disapa Jedun tiba di Puslabfor Mabes Polri Kalimalang pukul 12.34 WIB. Dia menumpangi mobil SUV hitam didampingi Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn. Dengan rambut diikat dan memakai rompi oranye keluar dari kendaraan tanpa mengumbar senyum seperti kemarin.
Jennifer Dunn ditangkap terkait narkoba ©2018 Merdeka.com
Dia terlihat lebih tenang tanpa mengucapkan sepatah kata. Sambil dibawa dua polwan, Jedun hanya menunduk melihat ke lantai dan wajahnya berusaha ditutupi dengan tangan kanannya.
Sikapnya berbeda sekali kala pers rilis yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, Selasa (2/1) kemarin. Tingkahnya banyak disoroti media, dari senyum sapanya yang tak menunjukan sikap penyesalan. Serta beberapa kali melambaikan tangan menunjukkan ketidaksetujuan ketika polisi memberikan keterangan pers.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan pemeriksaan ini bukan untuk melakukan rehabilitasi. Melainkan untuk mengetahui berapa lama Jedun memakai barang haram sabu.
Jennifer Dunn ditangkap terkait narkoba ©2018 Merdeka.com/Ronald Chaniago
"Bukan untuk direhab, pemeriksaan rambut," ujar Suwondo.
Jennifer sebelumnya ditangkap anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di rumahnya, Jalan Bangka Xl C No 29 RT 001 RW 010, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12) sore. Dia ditangkap setelah polisi menangkan FS yang merupakan kurir sabu yang akan mengantar barang ke Jennifer. FS diringkus di tempat terpisah di Jalan Rukun No 27B, RT 002 RW 005, Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Catatan merdeka.com, Jedun tiga kali kena kasus narkoba. Pertama, Jedun ditangkap pada 2005 karena kedapatan memiliki ganja. Saat itu usianya masih 15 tahun.
Lalu Jedun kembali ditangkap pada Oktober 2009. Jedun diketahui menggelar pesta narkoba sekaligus pesta seks di indekosnya. Jennifer ditangkap di kawasan Jeruk Purut, Jakarta Selatan, 12 Oktober 2009.
Dia kedapatan memiliki tujuh pil ekstasi dan satu strip narkoba jenis Happy V. Dia pun divonis hukuman empat tahun penjara. Untuk kasus tersebut, dia bebas pada Juni 2012.
Advertisement