Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Vanessa dan Avriellya Berpeluang Jadi Tersangka Kasus Prostitusi

Vanessa dan Avriellya Berpeluang Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Vanessa Angel. ©2019 Merdeka.com/Mochammad Andriansyah

Merdeka.com - Meski tidak terjerat hukum terkait dengan kegiatan prostitusi online, dua artis Vanessa Angel juga (VA) dan Avriellya Shaqqila (AS) diharuskan wajib lapor sekali dalam sepekan. Namun, polisi tetap membuka kemungkinan perubahan status dari saksi korban menjadi tersangka pada kedua artis tersebut jika nantinya ditemukan bukti lain.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (7/1).

Ia menyatakan, dalam perkembangan penyidikan sementara ini, kedua artis tersebut hanya dikenakan wajib lapor. Hal itu terkait dengan status keduanya yang masih menjadi saksi korban.

Namun jika dalam perkembangan penyidikan nantinya ditemukan bukti baru, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menaikkan status keduanya menjadi tersangka.

"Jika ternyata hasil penyidikan menemukan bukti bahwa kegiatan (prostitusi) ini menjadi penghasilan utama, maka akan kami tetapkan tersangka," ujarnya, Senin (7/1).

Ia menambahkan, dari pemeriksaan awal, artis VA dan AS selama ini juga bekerja di bidang perfilman dan permodelan. Namun, penyidik tetap akan mendalami kasus ini.

"Keterangan sementara, mereka kan artis dan model. Tapi, ini masih kita dalami terus," tegasnya.

Sebelumnya, Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menggerebek sebuah hotel di Surabaya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan dua artis dan dua manajemen dari artis tersebut dalam dua kamar yang berbeda.

Polisi melakukan penyelidikan kasus ini selama sebulan lamanya. Artis ibu kota itu berinisial VA dan AS. Satu artis pernah menjadi model majalah dewasa popular, dan satunya artis FTV. Dalam kasus ini, polisi pun mengamankan empat saksi korban dan satu tersangka muncikari.

Kedua artis tersebut membanderol harga berbeda untuk jasanya. Ada yang bertarif Rp 80 juta, ada juga yang bertarif Rp 25 juta.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP