Utang narkoba sekitar Rp 400 juta, 2 bersaudara bunuh rekan bisnis
Merdeka.com - Diduga terlilit utang narkoba sebesar Rp 400 juta, Afrizal (31) dan adiknya DW (DPO) nekat membunuh rekan bisnisnya, Heri. Korban mengalami dua luka tusukan di bagian dada dan tewas di tempat kejadian.
Setelah buron tiga tahun, Afrizal diringkus di rumahnya di Jalan Ali Gatmir, Kelurahan Kota Batu, Palembang. Sebelumnya, pelaku melarikan diri ke Jambi dan bekerja buruh sawit.
Peristiwa itu terjadi ketika tersangka dan adiknya mendatangi rumah korban di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, 11 November 2013 lalu. Kedatangan mereka untuk menagih utang yang diduga dari bisnis narkoba.
Lantaran belum memiliki uang, korban meminta tenggat waktu. Namun korban sempat berbicara kasar sehingga membuat kedua pelaku emosi. Pelaku DW mengambil sebilah pisau dari balik pinggangnya lalu menusuk dada korban.
Dalam kondisi terluka, korban menyelamatkan diri ke belakang rumah. Namun, kedua pelaku mengejarnya dan kembali menusuk korban. Korban tewas di tempat sebelum dilarikan ke rumah sakit.
Tersangka Afrizal mengaku tak mengetahui pasti motif pembunuhan. Dia berdalih hanya diajak adiknya untuk menagih utang sekitar Rp 400 juta.
"Tidak tahu masalahnya apa. Saya juga tidak ikut menusuk, kalau pisau itu memang selalu saya bawa ke mana-mana," ungkap tersangka Afrizal saat rekonstruksi di Mapolda Sumsel, Rabu (24/8).
Usai kejadian, tersangka kabur ke Jambi. Di sana, tersangka sempat menonton televisi terkait berita kematian korban. Dia pun memutuskan merantau dan meninggalkan istri dan dua anaknya di Palembang.
"Kemarin saya pulang karena rindu keluarga, saya kira polisi sudah lupa kasus itu," ujarnya.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Hans Rahmatullah mengungkapkan, pihaknya masih memburu adik tersangka yang menjadi otak pelaku. Sementara dugaan utang sabu yang menjadi motif pembunuhan, Hans enggan berkomentar.
"Mereka ini ada bisnis, korban punya utang Rp 400 juta, utang apa jelasnya, nanti kita periksa. Apalagi, otak pelakunya masih buron," kata Hans.
Atas perbuatannya, tersangka Afrizal dikenakan Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditinggal Orangtua Kerja, Bocah Tujuh Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Rusun
Pihak keluarga memutuskan untuk tidak melakukan otopsi terhadap jasad korban.
Baca SelengkapnyaKesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis
Riski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok
Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca SelengkapnyaTragis, Ayah di Palembang Babak Belur Dikeroyok Dua Anak Kandung
Peristiwa itu berawal ketika korban bermaksud menjual ruko itu dan uangnya untuk biaya kuliah anak bungsunya.
Baca SelengkapnyaFakta Bisnis Bandar Murtala Ilyas, Anak Buah Cuan Miliaran Rupiah dari Pengiriman Narkoba
Untuk 1 kilogram sabu yang diedarkan imbalannya Rp20-30 juta
Baca SelengkapnyaTampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama
Kedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.
Baca SelengkapnyaKorban Meninggal Akibat Odong-Odong Ditabrak Truk Boks di Batang Bertambah Dua Orang, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Kecelakaan itu menyebabkan dua penumpang odong-odong tewas dan seorang lainnya mengalami luka berat.
Baca SelengkapnyaKebakaran di Kebagusan Jakarta Selatan, Satu Orang Meninggal Dunia
Kebakaran di Kebagusan Jakarta Selatan, Satu Orang Meninggal Dunia
Baca Selengkapnya