USU Akui Surati BNN Sumut untuk Razia Narkoba di Lingkungan Kampus
Merdeka.com - Wakil Rektor I Universitas Sumatera Utara (USU), Edy Ikhsan, angkat bicara terkait penggerebekan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut di lingkungan kampus tersebut. Menurutnya, penggerebekan itu hasil dari koordinasi antar kedua pihak.
"Ini merupakan hasil koordinasi kami dengan BNN Sumut, karena sebelumnya sudah mengirimkan surat agar dilakukan penyisiran di lingkungan USU," kata Edy melalui keterangan tertulisnya, Senin (11/10).
Lanjutnya, razia narkoba itu dilakukan dalam rangka persiapan pembelajaran tatap muka yang akan digelar dalam waktu dekat.
"Kami sedang mempersiapkan pembelajaran tatap muka yang akan digelar paling cepat semester selanjutnya. Salah satunya kami ingin memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang terindikasi ada di lingkungan USU," ungkapnya.
Edy memaparkan jika USU memiliki aturan tentang sanksi untuk mahasiswa yang menghadapi persoalan hukum. Mahasiswa yang dijatuhi hukuman minimal dua tahun akan langsung di-drop out (DO).
"Langsung kami pecat," ucapnya.
Pihak USU juga tidak akan melakukan intervensi dalam proses hukum yang berjalan. Hal tersebut sebagai komitmen USU untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan kampus.
Sementara, Wakil Rektor V USU, Luhut Sihombing, menjelaskan jika pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap akses masuk yang berada di kampus. Kendati USU menerapkan pembelajaran dari rumah, namun beberapa kegiatan akademik masih dilakukan di kampus.
"Memang benar jika USU melakukan pembelajaran dari rumah. Namun kami tidak bisa membatasi kreativitas dan aktivitas akademik di beberapa program studi. Misalnya, etnomusikologi yang melakukan kegiatan di studionya," sebut Luhut.
Sebelumnya, BNN Sumut merazia penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan USU, Sabtu (9/11) malam. Sebanyak 47 orang terjaring razia itu. Setelah dilakukan tes urine ditemukan 31 orang positif menggunakan narkotika. Sedangkan, 16 orang negatif menggunakan narkotika.
Dari 31 orang yang dinyatakan positif menggunakan narkotika, 20 orang di antaranya merupakan mahasiswa USU. Mereka terdiri dari 14 orang mahasiswa aktif dan enam lainnya merupakan alumni USU. Sedangkan 11 orang lainnya adalah masyarakat biasa. Dalam razia itu BNN Sumut menyita narkotika jenis ganja seberat 508,6 gram.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tanggapan Universitas Pancasila Usai Rektornya Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelecehan
Pelecehan yang dilakukan terlapor ETH telah membuat korban RZ mengalami trauma.
Baca SelengkapnyaPolisi Benarkan Rektor Kampus Swasta Diduga Lecehkan 2 Anak Buah di Ruangan
Begini duduk perkara kejadian versi korban. pelaku memanggil korban ke ruangannya
Baca SelengkapnyaSisi Lain Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno, Jadi Dosen Berbekal Ijazah S1
Ia dipercaya jadi dosen UI tak lama setelah lulus program sarjana
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Periksa 8 Saksi Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan, korban RZ telah dimintai keterangan sebagai saksi bersamaan dengan tujuh orang lainnya.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Pancasila Mangkir Hari Ini, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang 29 Februari
ETH meminta penundaan pemeriksaan hingga Kamis, 29 Februari
Baca SelengkapnyaDiduga Lakukan Pecehan, Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan
Polisi telah memeriksa delapan orang saksiuntuk mengusut laporan dugaan pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaRektor Nonaktif Universitas Pancasila Buka-bukaan Terkait Kasus Dugaan Pelecehaan Seksual
Nama baik diri dan keluarga dipertaruhkan Karena adanya kasus ini.
Baca SelengkapnyaUniversitas Stanford Bakal Bangun Kampus di IKN Nusantara Pada Mei 2024
Selama ini, masyarakat middle up banyak yang menyekolahkan anaknya ke universitas luar negeri untuk mendapatkan kualitas pendidikan yang bagus.
Baca SelengkapnyaKetua BEM UI Nonaktif Melki Sedek Huang Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi dari Kampus
SK tersebut ditandatangani Rektor UI, Prof Ari Kuncoro dan dikeluarkan pada 29 Januari 2024.
Baca Selengkapnya