Usai Lampung, Kini Jokowi Cek Jalan di Jambi: Rusak Parah!

Jokowi kali ini mengecek jalan yang rusak parah di Provinsi Jambi. Jalan rusak yang dijajal Jokowi itu berada di kawasan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Muhammad Genantan Saputra
Usai Lampung, Kini Jokowi Cek Jalan di Jambi: Rusak Parah!
Antusias Warga Sambut Kedatangan Jokowi ke Jambi. Hidayat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kali ini mengecek jalan yang rusak parah di Provinsi Jambi. Jalan rusak yang dijajal Jokowi itu berada di kawasan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

"Rusak parah. Sudah ngerasakan sendiri masa harus saya sampaikan?" kata Jokowi usai mengecek jalan rusak di Jambi (18/5).

Jokowi sudah mengantongi total jalan rusak yang ada di Provinsi Jambi. Dia memperoleh data itu dari kementerian, gubernur, bupati hingga laporan masyarakat.

"Jadi itu data-data yang berdasarkan dari Kementerian PU, data-data yang saya miliki yang berasal dari masyarakat, dan tadi juga sudah dikonfirmasi dengan Pak Gubernur dan Pak Bupati semuanya," ucapnya.

Kepala negara pun meminta agar perbaikan jalan rusak di Jambi segera diperbaiki secepat mungkin.

"Kita yang paling penting adalah bagaimana perbaikan jalan ini harus segera dipercepat," ucap Jokowi.

Presiden Joko Widodo menyebut bahwa jalan rusak di Provinsi Lampung akan diambil alih oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Ini dilakukan jika pemerintah provinsi maupun kabupaten tidak memiliki kemampuan anggaran untuk memperbaikinya.

"Yang kira provinsi tidak memiliki kemampuan, kemudian kabupaten tidak memiliki kemampuan, ya akan diambil alih oleh Kementerian PU, utamanya yang jalannya rusak parah," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers melalui tayangan yang diunggah akun YouTube Sekretariat Presiden, Jumat.

Jokowi menegaskan perbaikan sejumlah ruas jalan di Provinsi Lampung dimulai secepat-cepatnya. Kepala Negara mengungkapkan bahwa kunjungannya ke Provinsi Lampung untuk meninjau infrastruktur jalan, sekaligus harga pangan di pasar tradisional.

Jaringan jalan di Provinsi Lampung yang rusak (ringan dan berat) tidak hanya status jalan yang kewenangan membangun berada di pemda (gubernur dan bupati/walikota). Namun status jalan nasional yang wewenangnya ada di Kementerian PUPR juga turut rusak 6,11 persen (78,95 km).

Rekomendasi