Usai Berhubungan Intim, Pemuda di Deli Serdang Dirampok dan Kekasihnya Diperkosa
Merdeka.com - Nasib apes dialami seorang pemuda di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisial YP (22). Pasalnya, YP dan kekasihnya SA (18) menjadi korban perampokan yang dilakukan oleh MN (37).
Bukan hanya merampas motor dan ponsel milik korban, pelaku perampokan juga memerkosa SA. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (18/5) bulan lalu.
Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Firdaus mengatakan perampokan disertai dengan tindakan rudapaksa itu berawal saat YP menjemput SA di rumahnya di Desa Batu Budimba, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, sekitar pukul 20.00 WIB.
"Kemudian pada pukul 22.00, YP dan SA berniat melakukan hubungan badan. Selanjutnya, pada pukul 22.30 WIB mereka mencari tempat untuk melakukan hubungan badan,” kata Firdaus di Mapolresta Deli Serdang, Jumat (11/6).
Lanjut Firdaus, YP dan SA kemudian sepakat untuk berhubungan badan di wilayah perkebunan kelapa sawit di Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa. Setelah melakukan hubungan layaknya suami istri, YP dan SA dipergoki oleh tersangka MN. Kemudian, MN menegur YP dan menyuruhnya untuk jongkok sambil diancam dengan sebuah kayu.
"Saat itu YP menuruti kemauan pelaku (disuruh jongkok). Lalu, MN memaksa SA naik ke motor YP. Selanjutnya, tersangka membawa SA ke sebuah perkebunan sawit di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang sekitar pukul 01.00 WIB," ungkap Firdaus.
Setelah tiba di lokasi, MN langsung memerkosa SA sebanyak dua kali. Usai menyalurkan hasrat bejatnya, MN membawa SA ke Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
"Sekitar pukul 04.15 WIB korban diturunkan di jalan,” sebut Firdaus.
YP yang mengalami kerugian karena kehilangan motor dan ponselnya langsung melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian. Kemudian, pada Rabu (9/6) polisi meringkus MN di rumahnya di Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa.
"Atas perbuatannya dikenakan pasal pencurian dan kekerasan. Pasal 365 dan atau Pasal 363 dari KUHP ancaman hukuman maksimal 12 tahun," ujar Firdaus.
Sedangkan terkait pemerkosaan yang dilakukan MN terhadap SA. Polisi belum menerima laporan dari pihak korban yakni SA.
"Apabila sudah membuat laporan Satreskrim Polresta Deli Serdang akan melimpahkan ke Polrestabes Medan. Musababnya, lokasi pencabulan berada di wilayah hukum Polrestabes Medan," pungkas Firdaus.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warga dan pedagang yang melihat Maya merintih kesakitan mencoba membantunya dan langsung menghubungi petugas keamanan.
Baca SelengkapnyaSaksi warga dan pelaku N karena mengalami luka-luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada.
Baca SelengkapnyaSebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ada saja cerita tak terduga yang terjadi selama mudik ke kampung halaman.
Baca SelengkapnyaBrigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaPihak keluarga dan rekan-rekannya berusaha menolong, namun sia-sia sehingga dilaporkan ke Basarnas Kupang.
Baca SelengkapnyaUcok Baba sampai akan menelepon polisi. Endingnya malah tak disangka-sangka.
Baca SelengkapnyaMotor milik temannya ini dibawa pengendara lain yang memiliki jenis sama. Apakah kunci motornya sama?
Baca SelengkapnyaMendapati seorang pengendara yang sedang mendorong motornya di tengah derasnya hujan, dua pria ini langsung membantunya.
Baca Selengkapnya