Untuk ketiga kalinya, Lulung diperiksa Bareskrim kasus UPS

Tim kuasa hukumnya, meminta Polri tak mengkriminalisasi Lulung karena selama kasus ini disidik sangat kooperatif.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Untuk ketiga kalinya, Lulung diperiksa Bareskrim kasus UPS
Haji Lulung diperiksa Bareskrim. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Wakil Ketua DPRD DKI, Abraham Lunggana atau yang akrab disapa Lulung pagi ini menyambangi Bareskrim Mabes Polri. Dia akan diperiksa sebagai saksi atas kasus Uninterruptible Power Supply (UPS)
di beberapa sekolah yaitu 49 SMA/SMK di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat."Hari ini saya mendapat panggilan dari kepolisian untuk yang ke 3 kali terkait masalah pengadaan UPS," kata Lulung di Mabes Polri, Jaksel, Kamis (1/10).Dalam pemeriksaan lanjutan ini, Lulung mengaku tidak menyerahkan dokumen apapun kepada penyidik. Pada pemeriksaan sebelum-sebelumnya, semua dokumen yang diminta penyidik sudah diserahkan seluruhnya."Ini lanjutan, tidak ada dokumen yang saya berikan, dokumen yang sebelumnya saya bawa, dan kita serahkan ke penyidik, atas dasar permintaan pada waktu itu. Sesuai dengan permintaan itu, saya berikan," imbuhnya.Sementara salah satu kuasa hukum Lulung, Razman Arif Nasution mengatakan, Lulung sangat koperatif dalam setiap panggilan. Oleh karena itu, tim kuasa hukum meminta kepada penyidik Polri untuk sungguh-sungguh menerapkan asas penerapan hukum, akuntabilitas, kepastian hukum, transparansi serta jangan sampai melakukan tindakan kriminalisasi terhadap kliennya."Jangan ada unsur tekanan serta rekayasa, karena kalau itu dilakukan Polri akan bisa di judge oleh masyarakat, dan tentu akan memberikan keanehan bagi kami, kalau seandainya nanti kasus yang dijadikan saksi pak haji Lulung ini kami lakukan upaya hukum praperadilan, tapi kami melihat dari kondisioner objektif hari ini di Polri, beberapa kali pemeriksaan terhadap haji Lulung semuanya masih sesuai dengan tahapan-tahapan hukum yang berlaku," tandasnya.Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan UPS, yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman, yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen. Keduanya diduga telah merugikan negara lebih dari Rp 50 miliar, dari dugaan korupsi yang dilakukan atas pengadaan UPS tersebut.Pada Agustus lalu, berkas Alex Usman telah dinyatakan P21 oleh Bareskrim Mabes Polri, sementara berkas Zaenal Sulaiman baru dinyatakan akan rampung dalam waktu dekat.

Rekomendasi