Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah berniat untuk menuntaskan kasus tragedi 1965. Luhut ogah disebut bila penuntasan kasus tersebut dikaitkan dengan kebangkitan paham komunisme di Indonesia.Menurutnya, penuntasan kasus 1965 dilakukan karena sudah menjadi sorotan di kancah internasional."Jadi kita ingin tuntasin supaya juga enggak di-bully lagi di dunia internasional," kata Luhut di Kantornya, Jumat (20/5). Luhut menekankan, pemerintah secara tegas melarang penyebaran paham marxisme, leninisme dan komunisme. Namun demikian, ia minta aparat penegak hukum tak berlebihan dalam melakukan penindakan karena akan merusak demokrasi di Tanah Air. "Sehingga jangan sensi juga. Kalau satu orang pake baju itu baru datang dari mana dianggap penyebaran komunisme ya keliru juga. Nanti kita jadi negara bukan demokratis dong. Jangan juga," tegasnya. Luhut memperbolehkan aparat melakukan penindakan, jika penyebaran melalui simbol-simbol paham terlarang itu terlihat secara massif. Ia menekankan agar tindakan tersebut dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku."Jadi kita juga jangan terlalu represif, nanti orang luar lihat kita lagi, nah lho Indonesia demokrasi katanya, tapi ternyata represif. Jadi kearifan dari pemimpin elit ini jadi penting," tukasnya.
Tuntaskan kasus 1965, Luhut ogah dikaitkan sama bangkitnya komunisme
Pemerintah ingin tuntaskan kasus 1965 supaya tak di-bully dunia internasional
Rekomendasi