Transgender asal Malaysia buat paspor Indonesia pakai dokumen palsu

Dia mencoba mengelabui petugas imigrasi namun ketahuan

Siti Nur Azzura
Oleh Siti Nur Azzura - Reporter
Transgender asal Malaysia buat paspor Indonesia pakai dokumen palsu
Ilustrasi Paspor. ©2014 Merdeka.com

Seorang transgender Warga Negara Malaysia ditangkap petugas kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam saat hendak membuat paspor Indonesia dengan menggunakan dokumen palsu. WN Malaysia yang bernama Rafizi bin Muhammad Ismail itu diketahui sangat fasih berbahasa Indonesia."Petugas menangkap warga Malaysia yang sudah sangat fasih berbahasa Indonesia tersebut saat proses wawancara," ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Rafli, seperti dilansir Antara, Selasa (3/3).Rafli menjelaskan, dokumen palsu yang dibawa oleh Rafizi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu keluarga. Selain itu dia juga membawa akta kelahiran yang menunjukkan bahwa Rafizi adalah warga negara Indonesia."Dokumen palsu tersebut diperoleh di Jakarta. Dalam dokumen, pelaku merubah namanya menjadi Riggeena Fiziana, kelahiran Jakarta, 08 Juli 1977, dan beralamat di Apartemen Grand Palace Kemayoran, Jakarta," tambah Rafli.Diketahui Rafizi baru tiba di Batam dari Malaysia pada Minggu (1/3) melalui Bandara Internasional Hang Nadim dengan menggunakan paspor Malaysia bernomor seri A32269270 yang dibuat sebelum merubah jenis kelaminnya.Awalnya Rafizi mencoba mengelabui petugas Imigrasi dengan berpura-pura menjadi WNI. Namun ketika diwawancarai, petugas mengetahui kalau Rafizi adalah warga asing. Rafizi pun akhirnya mengakui bahwa dokumen yang dimilikinya palsu.Rafizi juga mengakui bahwa dia sempat lama bekerja di Indonesia sehingga dia bisa mahir berbahasa Indonesia. Saat ini, Rafizi masih diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam untuk diproses lebih lanjut. Untuk selanjutnya, dia akan dideportasi ke negara asal dan akan dikenakan hukuman sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Rekomendasi