Peredaran narkoba yang diatur dari dalam penjara kembali terjadi. Seorang narapidana yang mendekam di Lapas Tanjung Gusta diketahui merancang transaksi belasan ribu butir pil ekstasi di Kota Medan.Transaksi narkoba itu terungkap setelah petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut menangkap Lenny (39) di parkiran mal Center Point, Jalan Jawa, Medan, Kamis (3/8). Dari tangannya disita 16.992 butir pil ekstasi.Perempuan asal Kota Pematang Siantar itu mengaku mendapat perintah dari mantan suaminya yang kini mendekam di Lapas Tanjung Gusta, Medan. "Jadi transaksi ini dikendalikan dari Lapas Tanjung Gusta," kata Kepala BNNP Sumut Brigjen Andi Ludianto, Jumat (4/8).Pihak BNNP Sumut belum memeriksa napi yang sudah diketahui identitasnya itu. Mereka masih fokus menggali informasi dari Lenny."Kita mencari barang bukti yang mengaitkan tersangka dengan narapidana itu. Dengan begitu, keterlibatannya dalam mengendalikan jaringan ini akan kita buktikan dengan alat bukti, bukan sekadar pengakuan," jelas Andi.Mengenai asal pil ekstasi itu, Lenny mengaku menerimanya dari S, seorang warga Aceh. Sang pemasok ini masih diburu petugas.Lenny sendiri bukan pemain baru dalam bisnis narkoba. Dia dihukum 3 tahun penjara karena perkara kepemilikan 3 gram sabu. "Dia baru 3 tiga bulan lalu," sebut Andi.Warga Jalan Wahidin, Pematang Siantar, ini mengaku sudah 2 kali menjual ekstasi dalam jumlah besar. Dari 30.000 butir pil ekstasi yang dipasok S, sekitar 13.000 butir sudah berhasil dijualnya. Transaksi terakhir dia tertangkap.Kedua transaksi itu diperintahkan mantan suaminya. "Aku bantu dia (mantan suami). Aku enggak dibayar, cuma sukarela," dalihnya.Penangkapan Lenny dilakukan petugas BNNP Sumut yang mendapat informasi mengenai adanya perempuan yang menyimpan ribuan butir pil ekstasi di salah satu indekos di Jalan Candi Kalasan, Medan.Penyelidikan dilakukan, perempuan itu pun teridentifikasi dan diketahui akan melakukan transaksi di Center Point Medan. Dia dibuntuti sampai akhirnya disergap saat akan memasuki mobilnya di parkiran mal itu. Saat digeledah ditemukan 2 bungkusan pil ekstasi. Masing-masing berisi sekitar 1.000 butir. Kamar indekos Lenny kemudian digeledah. Di sana petugas menemukan 3 bungkus besar dengan total ekstasi sekitar 15.000 butir.
Transaksi 16 ribu butir ekstasi diatur dari Lapas Tanjung Gusta
Transaksi narkoba terungkap setelah petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut menangkap Lenny (39) di parkiran mal Center Point, Jalan Jawa, Medan, Kamis (3/8). Dari tangannya disita 16.992 butir pil ekstasi.
Rekomendasi