Polres Klaten, Jawa Tengah kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus tawuran pelajar usai kelulusan sekolah, Selasa (2/5) lalu. Dengan penetapan tersangka baru itu, hingga saat ini total ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka ."Dari 10 tersangka ini ada yang melakukan perusakan, pengeroyokan dan penganiayaan. Dua tersangka masih di bawah umur tidak kita lakukan penahanan," ujar Kapolres Klaten, AKBP M Darwis, Jumat (12/5).Ia menjelaskan, dari 10 tersangka tersebut ada yang masih duduk di bangku sekolah, ada yang sudah lulus dan ada yang berprofesi sebagai buruh. Sebagian besar merupakan warga Sleman dan Klaten."Kita masih dalami dan melakukan pemeriksaan secara intensif. Kita juga kejar aktor intelektual kasus ini," katanya.Sebelumnya, Polres Klaten menetapkan 5 tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka pertama berinisial RS (20) warga Sleman, Yogyakarta yang membawa senjata tajam. Empat tersangka ditetapkan berikutnya, berinisial WF (18), warga Prambanan Klaten, RW (18) warga Prambanan Sleman, GH (18) warga Banguntapan, Bantul dan R (17) warga Prambanan Sleman.
Total tersangka tawuran pelajar di Klaten berjumlah 10 orang
Ia menjelaskan, dari 10 tersangka tersebut ada yang masih duduk di bangku sekolah, ada yang sudah lulus dan ada yang berprofesi sebagai buruh. Sebagian besar merupakan warga Sleman dan Klaten.
Rekomendasi