Pembagian beras Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Indonesia, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dibubarkan Satgas Covid-19 kecamatan setempat, Sabtu (31/7) pagi.
Pembubaran itu dilakukan lantaran pembagian bansos di Kantor Pos Indonesia Kecamatan Batang Kuis tersebut telah menimbulkan kerumunan.
Kapolsek Batang Kuis, AKP Simon Pasaribu, membenarkan bahwa pembagian BST dan PKH tersebut telah melanggar Protokol Kesehatan.
"Sehingga harus melakukan pembubaran demi mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kecamatan Batang Kuis," katanya, Sabtu (31/7).
Usai dibubarkan Satgas Covid-19, pembagian BST dan PKH itu diundur sampai dengan adanya koordinasi lanjutan dengan musyawarah pimpinan Kecamatan Batang Kuis.
Atas kerumunan itu, Satgas Covid-19 Kecamatan Batang Kuis juga telah menegur panitia penyelenggara tersebut.
"Dalam kegiatan penegakan Ops Yustisi PPKM Level 3 ini harus melakukan pembubaran demi mengantisipasi penyebaran Covid- 19 di Kecamatan Batang Kuis," pungkas Simon.