Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor menjatuhkan sanksi administratif Rp 25 juta kepada pengelola wahana air Bogor Center School (Borces), Kecamatan Rancabungur, karena menimbulkan kerumunan saat libur Lebaran.
"Kemarin sempat terjadi kerumunan di wahana air Borces. Sudah diberikan sanksi berupa denda Rp 25 juta dan ditutup sementara," kata Bupat Bogor Ade Yasin, Senin (17/6).
Kata dia, lonjakan wisatawan terjadi pada H+2 Idul Fitri. Meski begitu Ade mengklaim tambahan kasus positif Covid-19 justru menurun selama Lebaran. Dari biasa mencapai 90 kasus, menurun menjadi 60 kasus.
"Lonjakan kasus belum dapat update. Tapi secara reguler yang terkonfirmas harian malam menurun. Dari 90 orang menjadi 60 orang," kata Ade.
Ade pun belum memutuskan, apakah akan memperpanjang nasa penyekatan hingga 30 Mei atau tidak. Sejauh ini, pihaknya menetapkan penyekatan berlaku hingga 23 Mei 2021.
"Karena kita bukan wilayah pemudik. Jadi kami lebih memantau tempat-tempat wisata. Penyekatan bukan seperti pemudik. Tapi lebih untuk mengetahui potensi penyebaran khususnya di lokasi wisata," kata dia.