Ini peringatan bagi driver taksi online di Medan. Aparat gabungan di kota ini bersiap melakukan penertiban berdasarkan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017.
Persiapan untuk penertiban ini ditandai dengan gelar pasukan gabungan Dinas Perhubungan Pemkot Medan, Polri dan TNI di Lapangan Merdeka, Medan, Selasa (6/2).
Wali Kota Medan Dzulmi Eldin yang memimpin apel gabungan itu menyatakan, mereka akan menegakkan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang sudah diberlakukan sejak 1 Februari 2018.
"Jika ada taksi online yang tidak memenuhi persyaratan, maka akan ditindak," kata Eldin.
Penertiban ini tetap disosialisasikan terlebih dulu hingga 15 Februari mendatang. Operasi yang dilakukan tim gabungan mulai hari ini hingga batas tanggal itu masih bersifat simpatik. Pada periode itu, pelanggaran Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 yang dilakukan taksi online hanya akan diberi peringatan.
Selanjutnya, mulai 16 Februari 2018, masuk periode tindakan. "Jika masih ditemukan pelanggaran, akan diberikan sanksi, seperti tilang, menahan kendaraan atau surat izin mengemudi," jelas Eldin.
Persyaratan yang harus dipenuhi taksi online yang beroperasi di antaranya sopir harus memiliki SIM A umum dan mobil telah melewati uji kelaikan kendaraan (KIR). Pada kendaraan juga dipasang stiker taksi online.
Sejauh ini, kata Eldin, masih 700-an unit angkutan online yang mendaftar di Dishub Medan. Jumlahnya diperkirakan terus bertambah. "Harapan kita sampai selesai sosialisasi ini semua sudah memenuhi persyaratan," jelas Eldin.
Advertisement