Tiga saudara pembunuh pasutri dan cucu tetap dijatuhi hukuman mati

Tiga saudara pembunuh pasutri dan cucu tetap dijatuhi hukuman mati. Pembunuhan sadis itu terjadi di rumah korban di Jalan Sei Padang No 143, Medan, pada Jumat (23/10) siang. Awalnya Nanang, Triyono, dan Rori pura-pura minta kayu untuk membuat kandang ayam.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
Tiga saudara pembunuh pasutri dan cucu tetap dijatuhi hukuman mati
Sidang pembunuhan berencana di Medan. ©2016 merdeka.com/yan muhardiansyah

Upaya banding tiga bersaudara pelaku pembunuhan sadis terhadap pasangan Mochtar Yakoob (70) dan Nurhayati alias Yati (67) dan cucu mereka, Muhammad Shadiq Kaysan alias Dika (7), kandas. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Neger (PN) Medan.Ketiga terdakwa yang tetap dijatuhi hukuman mati yakni: Nanang Panji Santoso alias Lanang (19) bersama dua abangnya Triyono Fujiharto alias Yoga (21) dan Rori Rahman (24). Putusan itu tertuang dalam Putusan bernomor; Putusan PT MEDAN Nomor 399/PID/2016/PT-MDN, Nomor 400/PID/2016/PT-MDN, dan Nomor 401/PID/2016/PT-MDN. Ketiganya diputus majelis hakim yang terdiri dari Wagiah Astuti, Robert Simorangkir dan Ali Hanafiah. Putusan itu telah diunggah di situs mahkamahagung.go.id.Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini, Erwin Mirza, mengatakan pihaknya sudah menerima salinan putusan yang menguatkan hukuman mati dari PT Medan pada Selasa (20/9).JPU sudah menyiapkan sejumlah upaya hukum lanjutan untuk menyikapi putusan itu.
"Kita harus jaga-jaga, kalau mereka kasasi lah. Kalau tidak kasasi, ya kita cabut juga juga kasasinya. Intinya, kita standby dengan putusan ini dan melihat perkembangannya," sebut Mirza di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/9) ‎siang.

Sidang pembunuhan berencana di Medan

Seperti diberitakan, majelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman maksimal kepada Nanang Panji Santoso alias Lanang, Triyono Fujiharto alias Yoga, dan Rori Rahman. Tiga bersaudara ini terbukti telah melakukan pembunuhan sadis terhadap pasangan Mochtar Yakoob (70) dan Nurhayati alias Yati (67) dan cucu mereka, Muhammad Shadiq Kaysan alias Dika (7). Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Mahyuti di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/6). Ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 80 ayat (3) UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan terhadap UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dalam perkara ini, Lanang, Yoga dan Rori dituntut dengan hukuman mati. Mereka didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap pasangan Mochtar Yakoob (70) dan Nurhayati alias Yati (67) serta cucu mereka, Muhammad Shadiq Kaysan alias Dika (7). Pembunuhan sadis itu terjadi di rumah korban di Jalan Sei Padang No 143, Medan, pada Jumat (23/10) siang. Awalnya Nanang, Triyono, dan Rori pura-pura minta kayu untuk membuat kandang ayam. Ketiga terdakwa datang saat ibu mereka, Watinem dan adik mereka, Tasya, baru pulang dari rumah korban. Keduanya memang bekerja sebagai pembantu di sana.Saat datang, ketiga terdakwa ditemui Nurhayati. Mereka kemudian mengikuti perempuan itu ke halaman belakang, tempat kayu yang akan diberikan. Saat itu Lanang langsung menikam lehernya dari belakang.

Sidang pembunuhan berencana di Medan

Setelah Nurhayati terkapar bersimbah darah, pelaku mengejar dan menikami Mochtar Yacoob di dapur. Yoga lalu menangkap Muhammad Shadiq Kaysan alias Dika. Rori kemudian menikam leher bocah itu.Menurut majelis hakim, para terdakwa sengaja melakukan pembunuhan terhadap korban. Mereka dendam dan sakit hati karena pernah dimarahi dan mendengar ibunya juga sering dimarahi.Ketiga terdakwa tidak hanya terbukti melakukan pembunuhan berencana. Mereka juga terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya anak kecil.

Rekomendasi