Tiga pembius sopir mobil rental antar daerah dibekuk polisi

Modus kejahatan para pelaku, mereka berpura-pura menyewa mobil di tempat rental yang menyediakan jasa sopirnya.

Moch. Andriansyah
Oleh Moch. Andriansyah - Reporter
Tiga pembius sopir mobil rental antar daerah dibekuk polisi
Tiga pembius sopir mobil rental antar daerah dibekuk polisi. ©2014 Merdeka.com

Tiga pelaku pencurian dan kekerasan (curas) spesialis mobil rental, yang kerap membius korban-korbannya, berhasil dibekuk anggota Satresmob Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, pimpinan AKP Agung Pribadi. Dari catatan polisi, pelaku sudah belasan kali beraksi di beberapa daerah, termasuk di Surabaya, serta Jawa Tengah.Ketiga pelaku yang berhasil dibekuk itu adalah Teguh Soemono (35), warga Sedati Permai, Sidoarjo, Andreas Ivan (39), warga Manyar, Sedati, Sidoarjo dan Yudi Hartono (35), warga Jalan Kartini, Gresik.?"Modus kejahatan para pelaku, mereka berpura-pura menyewa mobil di tempat rental yang menyediakan jasa sopirnya sekaligus," terang Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sumaryono, Kamis (4/12).Dengan menyewa mobil plus sopirnya, masih kata Sumaryono, para pelaku tidak perlu memberi jaminan kepada pemilik rental. "Secara otomatis si pemilik rental percaya, karena mobil dibawa bersama sopirnya sekalian."Selanjutnya, para pelaku mengajak sopir berputar-putar lalu mengajak berhenti di sebuah hotel dengan alasan untuk beristirahat. "Sementara di hotel yang mereka tuju, sudah menunggu tersangka lain atas nama Witono, yang saat ini sudah kita tetapkan sebagai buron," sambungnya.Di dalam kamar hotel, tersangka Witono sudah mempersiapkan minuman yang sudah dicampur obat bius untuk diberikan kepada si sopir rental."Setelah meminum-minuman bercampur obat bius itu, si sopir pingsan dan ditinggalkan dalam kamar hotel oleh para pelaku dengan membawa mobil rental beserta barang-barang milik para pelaku," papar perwira dengan dua melati di pundak itu.Beberapa mobil rental yang berhasil dibawa kabur pelaku di antaranya mobil jenis Innova hitam Nopol N 490 BN beserta STNK atas nama Etik Rahmawati, kemudian Innova Nopol AE 362 SL atas nama Sugeng Leksono yang dijarah pada 3 Oktober lalu, serta beberapa mobil rental lain."Dari catatan kami, para pelaku ini sudah beraksi belasan kali di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah," ucapnya.??Sementara itu, di hadapan penyidik, tersangka ?Teguh mengaku aksinya beserta dua rekannya itu, atas komando Witono, yang kini menjadi DPO alias buron. "Ide dari Witono. Dia yang mengajak dan memerintahkan kita. Mobilnya kemudian dijual Rp 3 juta dibagi rata," akunya.Selanjutnya, ketiga pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dan kekerasan.

Rekomendasi