Seorang pemuda bernama Komang Suarjana alias Sempol (20) ditangkap personel Polsek Selemadeg Barat (Selbar) Tabanan, Bali, karena melakukan pencurian di enam tempat ibadah umat Hindu atau Pura.
"Dia, mencuri sebanyak 11 kali dengan 6 TKP. Semua sasarannya adalah Pura," kata Kapolsek Selbar AKP I Gusti Lanang Jelantik, Senin (12/10).
Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan kasus pencurian ampli merek TOA di Pura Puseh, Desa Adat Banjar Dinas Nyuh Gading, Desa Mundeh, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan, Bali.
"Motifnya ekonomi sementara, karena tidak memiliki pekerjaan efek Covid-19. Sebelumnya yang bersangkutan kerja bantu kakaknya bertani dan kebun," ujarnya.
Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri-ciri dan identitas pelaku. Kemudian, pada Rabu (7/10) polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Kecamatan Grogak, Kabupaten Buleleng, Bali.
"Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan dilakukan penggeledahan di rumah pelaku," imbuhnya.
Saat dilakukan penggeledahan, didapatkan barang bukti berupa satu ampli merek TOA sesuai dengan laporan masyarakat. Berdasarkan hasil pengembangan, pelaku melakukan pencurian di wilayah Selemadeg Barat di sebanyak enam TKP.
Aksi pertama pelaku terjadi di Pura Puseh. Dia mencuri ampli seharga Rp 2,7 juta. Kemudian di Pura Luhur Puseh Ibu, Desa Mundeh, Tabanan, mencuri uang sesari Rp 350.000.
Selanjutnya, di Pura Puseh Bangal, Desa Mundeh, mencuri sebanyak 4 kali. Total yang yang dicuri sebesar Rp 1.175.000.
Pelaku juga mencuri di Pura Dalem Desa Mundeh, Tabanan sebanyak tiga kali dan total uang sesari yang dicuri Rp 235.000.
Kemudian, mencuri uang sesari Rp 80.000 di Pura Puseh Pengedan, Desa Mundeh. Dan terakhir mencuri uang Rp 450.000 di Pura Puseh Penataran Desa Mundeh Kauh, Tabanan.