Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang efektifnya berlaku sejak 1 Januari 2019 sebesar Rp. 3.051.076. Menurut Gubernur Olly, pengumuman ini sesuai dengan yang tertera dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Utara No 433 Tahun 2018.
Penetapan ini berdasarkan amanat KEPPRES No.107/2004 menyatakan Pemerintah dalam hal ini Gubernur berwenang menetapkan UMP dengan dapat mempertimbangkan Rekomendasi Dewan Pengupahan dalam menetapkan UMP, yang selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Gubernur dan PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
Gubernur Olly menyampaikan bahwa penetapan UMP 2019 ini dibandingkan dengan UMP tahun 2018, mengalami kenaikan di kisaran 8 persen. Penetapan ini sudah sesuai dengan Rekomendasi Dewan Pengupahan.
Gubernur Sulut Olly Dondokambey tetapkan UMP 2019 naik 8 % ©2018 Merdeka.com
"Untuk itu saya mengimbau kepada semua pihak untuk kiranya menaati semua yang telah disepakati karena semua ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur. Dan bagi mereka yang melanggar, pasti menerima sanksi," ujar Gubernur Olly di Griya Paniki Indah Mapanget, Kamis (1/11).
Olly mengaku bahwa kebijakannya ini pasti bakal menuai pro dan kontra. "Pasti ada yang senang ada juga yang tidak senang tapi ini bagian dari keputusan bersama yang harus dijalankan bersama," tambah politisi PDIP ini.
Olly juga mengatakan bahwa saat ini aturan yang dibuat belum sempurna. Untuk itu dirinya bakal memperjuangkannya di pusat untuk menyempurnakan aturan ini agar semua pihak mendapatkan keadilan.
"Maksudnya belum sempurna dan belum adil karena masih ada yang komplain kenapa pekerja yang beban kerjanya lebih tinggi sama upahnya dengan pekerja yang beban kerjanya lebih rendah. Itulah yang akan disempurnakan," tutup Gubernur Olly yang didampingi Asisten 2 Pemprov Sulut Rudy Mokoginta dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Prov Sulut Ibu Erni Tumundo.