Tersangka penyedia alat rapid test antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, mengaku dapat keuntungan Rp1,8 miliar dari tindakan ilegalnya. Para tersangka melakukan aksinya sejak Desember 2020.
"Mereka mencari keuntungan, karena menggunakan stik swab bekas. Kurang lebih dari Desember, Rp1,8 miliar sudah masuk kepada yang bersangkutan," kata Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra, dalam jumpa pers, Sabtu (1/4).
Lanjut Panca, dalam sehari sedikitnya 200 orang menggunakan alat rapid test antigen bekas di pelayanan Bandara Kualanamu tersebut.
"Kalau kami hitung sampai tiga bulan, (ada) 9.000 orang (korban)," ucapnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menyita sejumlah uang senilai Rp149 juta.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima orang tersangka yakni PM, DJ, SP, MR dan RN yang seluruhnya karyawan PT Kimia Farma Diagnostika.
"Para pelaku mendaur ulang stik yang digunakan untuk alat swab antigen. Oleh para pelaku, stik yang sudah digunakan dicuci dan dikemas kembali. Kemudian, digunakan untuk melakukan tes swab di Bandara Kualanamu," ujar Panca.
Para tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kemudian, Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp2 miliar.