Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terima vonis penjara 5,5 tahun, Rahmat Yasin bilang Innalillahi

Terima vonis penjara 5,5 tahun, Rahmat Yasin bilang Innalillahi Foto sidang vonis Rahmat Yasin. ©2014 Merdeka.com/Andrian Salam Wiyono

Merdeka.com - Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin (RY) langsung melontarkan kalimat 'innalillahi wainnailaihi rojiun' setelah pembacaan vonis pengadilan terkait kasus suap yang menjeratnya. Dia divonis penjara 5,5 tahun karena terbukti bersalah telah menerima suap terkait tukar guling lahan PT Bukit Jonggol Asri (BJA).

RY pun menerima dan tidak akan menggunakan haknya untuk mengajukan banding seperti waktu yang ditetapkan Majelis Hakim Barita Lumban Gaol yakni tujuh hari.

"Saya ucapkan innalillahi wainnailaihi rojiun. Saya menerima putusan lima tahun penjara tanpa menggunakan hak proses hukum selanjutnya," terang RY ketika ditanya hakim untuk mengajukan banding atau tidak, di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Kamis (27/11).

RY divonis 5,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung. RY dinilai terbukti bersalah menerima uang suap untuk melakukan sesuatu hal yang tidak sesuai dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.

Selain itu terdakwa RY juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 300 juta atau subsidair tiga bulan kurungan penjara. Sesuai tuntutan JPU, majelis hakim juga mengganjar hukuman tambahan berupa pencabutan hak RY untuk dipilih dalam jabatan publik dua tahun.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyatakan pikir-pikir atas vonis 5,5 tahun yang diberikan terhadap RY. "Pikir-pikir untuk banding," kata JPU.

Kuasa Hukum RY Sugeng Teguh Santoso menyebut alasan menerima keputusan dari majelis hakim karena selama proses persidangan fakta sudah terungkap, dan yang paling penting terdakwa sudah mengakui semua yang didakwakan kepadanya. "Kemudian dilanjutkan dengan pengembalian uang oleh terdakwa," katanya.

Selain itu, tuntutan 7,5 tahun yang diberikan JPU dan divonis lima tahun oleh hakim, itu masih dalam kategori bisa diterima karena lebih ringan dari tuntutan jaksa dan tidak lebih tinggi. "Kalau banding kan tidak menentu hasilnya," ujarnya.

(mdk/mtf)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa

Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa

Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.

Baca Selengkapnya
Din Syamsuddin: Keputusan MK Bukan Kiamat

Din Syamsuddin: Keputusan MK Bukan Kiamat

Dalam orasinya, Din menyoroti sejumlah gugatan yang diajukan AMIN dianggap tidak beralasan oleh hakim MK.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN Harap MK Terima Permohonan: Kalau Dalil Kuat, Haram Hukumnya Tidak Dikabulkan

Timnas AMIN Harap MK Terima Permohonan: Kalau Dalil Kuat, Haram Hukumnya Tidak Dikabulkan

Dia meminta MK untuk tidak takut mengabulkan permohonan timnas AMIN.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cak Imin ke Pemerintah: Jangan Sampai Beras Naik Tak Terkenadli Jelang Bulan Ramadan

Cak Imin ke Pemerintah: Jangan Sampai Beras Naik Tak Terkenadli Jelang Bulan Ramadan

Cak Imin mengingatkan agar pemerintah berhati-hati menangani kelangkaan beras.

Baca Selengkapnya
Haru Sambil Taburkan Bunga, Mayjen Kunto Memperlihatkan Makam Anak Sulungnya yang Bernama Senin

Haru Sambil Taburkan Bunga, Mayjen Kunto Memperlihatkan Makam Anak Sulungnya yang Bernama Senin

Menyambut datangnya bulan suci Ramadan 1445 Hijriyah, Mayjen Kunto dan Istri melakukan ziarah ke makam orangtua dan putra sulungnya.

Baca Selengkapnya
Rukun Puasa dan Syarat Sah Pelaksanaannya, Umat Islam Wajib Tahu

Rukun Puasa dan Syarat Sah Pelaksanaannya, Umat Islam Wajib Tahu

Rukun puasa mencakup serangkaian aturan dan tata cara yang harus diikuti secara sungguh-sungguh dan ikhlas.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.

Baca Selengkapnya
Ketua MA Ingatkan Warga Peradilan Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Ketua MA Ingatkan Warga Peradilan Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Syarifuddin menyebut, para pejabat MA juga saling mengingatkan untuk menjaga netralitas.

Baca Selengkapnya
Telah Dinyatakan Punah, Sehelai Rambut ini Ungkap Tabir Keberadaan Harimau Jawa

Telah Dinyatakan Punah, Sehelai Rambut ini Ungkap Tabir Keberadaan Harimau Jawa

Sehelai rambut buktikan Harimau Jawa masih ada meski telah dianggap punah puluhan tahun lalu.

Baca Selengkapnya