Majelis hakim memvonis terdakwa kasus penyalahgunaan dana nasabah PT Asuransi Jiwasraya, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dengan pidana penjara seumur hidup. Hal itu disampaikan hakim saat membacakan sidang putusan hari ini.
"Terdakwa Benny terbukti bersalah melakukan Tipikor dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," tutur Hakim Ketua Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10).
Rosmina menyebut, selain penjara seumur hidup, Benny juga wajib membayarkan denda.
"Membayar uang pengganti sejumlah Rp6.078.500.000.000,00. Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah hukuman tetap inkracht, maka harta bendanya disita," jelas dia.
Advertisement
Rosmina mengatakan, hal yang memberatkan Benny adalah terbukti melakukan korupsi secara terorganisir dengan baik, sehingga sangat sulit diungkap. Terdakwa juga menggunakan tangan lain dalam jumlah banyak dan nominee, bahkan KTP palsu untuk menjadikan nominee.
Kemudian, perbuatannya dilakukan dalam jangka waktu lama dan menimbulkan kerugian negara.
Terdakwa menggunakan pengetahuan yang dimiliki merusak pasar modal, menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam dunia perasuransian.
"Terdakwa bersikap sopan, menjadi kepala keluarga namun terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Maka perlakuan sopan dan kepala keluarga hilang," tutup Rosmina.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com