Tenaga kerja asing membanjiri Indonesia? Ini tanggapan Menaker
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan RI Hanif Dhakiri menanggapi isu yang beredar bahwa tenaga kerja asing membanjiri Indonesia. Hanif meyakinkan masyarakat untuk tidak terlalu khawatir karena aturan pekerja asing di Indonesia cukup ketat. Semuanya diatur dalam Permenaker No. 16 Tahun 2015.
"Pekerja asing hanya boleh menduduki jabatan-jabatan tertentu yang terbatas dan bersifat skilled. Paling rendah engineer atau teknisi. Tenaga kerja asing tidak boleh menjadi pekerja kasar. Jika ada, maka sudah pasti itu merupakan pelanggaran. Kalau ada pelanggaran ya ditindak, termasuk tindakan deportasi," papar Hanif.
Perlu diketahui, beberapa syarat yang harus dipenuhi tenaga kerja asing sesuai Permenaker No. 16 Tahun 2015, di antaranya adalah:
1. Pendidikan harus sesuai dengan jabatan yang diduduki
2. Memiliki kompetensi yang dapat dibuktikan dengan sertifikat pendukung
dan memiliki pengalaman kerja paling tidak 5 tahun
3. Bersedia mengisi pernyataan untuk alih keahlian kepada Tenaga Kerja
Indonesia Pendamping dan dibuktikan dengan laporan pelaksanaan
pendidikan dan pelatihan
4. Memiliki NPWP bagi TKA yang telah bekerja lebih dari 6 bulan
5. Memiliki bukti polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum di
Indonesia
6. Kepesertaan Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang telah bekerja lebih
dari 6 bulan.
Tenaga kerja asing di Indonesia ©2016 Merdeka.com/kemenaker
Namun perlu dicatat bahwa poin 1,2 dan 3 tidak berlaku bagi jabatan direksi, anggota dewan komisaris atau anggota pembina, anggota pengurus maupun anggota pengawas.
Dari segi jumlah juga tidak perlu ada yang dikhawatirkan. Rata-rata jumlah Tenaga Kerja Asing di Indonesia setiap tahunnya adalah 70.000 orang. "Sangat sedikit dibandingkan jumlah angkatan kerja Indonesia yang mencapai 158 juta orang pada tahun 2016," tutur Hanif.
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bahas Kerja Sama Ketenagakerjaan, Menaker Bertemu Dubes Indonesia untuk Laos
Kerja sama ini juga memberikan manfaat untuk kedua negara, seperti meningkatkan kualitas dan daya saing tenaga kerja.
Baca SelengkapnyaMulai Tahun 2025, Gaji Tenaga Asing di Singapura Minimal Rp65 Juta per Bulan
Aturan baru tersebut disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja, Tan See Leng di Parlemen.
Baca SelengkapnyaMenaker Apresiasi Pemerintah Jerman yang Minat dengan Tenaga Perawat Indonesia
Saat ini Indonesia dalam tahap pengembangan SIPK dalam upaya meningkatkan partisipasi industri untuk memanfaatkannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran
THR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKerja di Amerika Serikat, Gaji Orang Indonesia Lebih Besar 5 Kali Lipat
Pendapatannya disebut bisa meningkat hingga 500 persen.
Baca SelengkapnyaIndonesia Kalah dari Filipina dalam Pemanfataan Energi Panas Bumi, Cek Faktanya
Filipina mampu mengembangkan dan memanfaatkan panas bumi dengan baik untuk kelistrikan di negaranya.
Baca SelengkapnyaMenaker Bertemu Direktur ILO, Minta Segera Realisasikan Program Pekerjaan Layak bagi Indonesia
Menaker Ida meminta ILO untuk melanjutkan pencapaian kerja layak di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia
Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.
Baca Selengkapnya