Temuan Kotak Amal Teroris, Kemenag Imbau Masyarakat Salurkan Lewat Laziswaf Kredibel

"Lembaga yang menyalahgunakan wewenang, pasti disanksi. Tapi, masyarakat tidak perlu khawatir karena banyak Laziswaf profesional dan terpercaya di Indonesia," terang Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Temuan Kotak Amal Teroris, Kemenag Imbau Masyarakat Salurkan Lewat Laziswaf Kredibel
Pencuri uang kotak amal. ©2018 Merdeka.com

Kepolisian menemukan kotak amal yang diduga terkait dengan gerakan terorisme. Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, akan memberikan sanksi jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang.

Walaupun demikian, dia meminta agar masyarakat tidak khawatir sebab banyak Lembaga Amil Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf (Laziswaf) profesional dan terpercaya di Indonesia.

"Lembaga yang menyalahgunakan wewenang, pasti disanksi. Tapi, masyarakat tidak perlu khawatir karena banyak Laziswaf profesional dan terpercaya di Indonesia," terang Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, dalam keterangan pers, di Jakarta, Kamis (17/12).

Dalam kesempatan yang sama, Kamaruddin menambahkan, potensi penerimaan zakat nasional tahun ini senilai Rp230 triliun dan realisasinya baru 3,5 persen atau sekitar Rp8 triliun.

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M Fuad Nasar, menjelaskan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sudah dibentuk di tingkat pusat dan di 34 provinsi di Indonesia. Selain itu, BAZNAS juga ada di 463 Kab/Kota. Kemudian ada 81 Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah mendapat izin legalitas dari Kementerian Agama.

"Dalam hal pembinaan dan pengawasan oleh Kementerian Agama juga telah dilakukan audit kepatuhan syariah dan adanya akreditasi bagi pengelola zakat secara rutin dan berkala," kata Fuad Nasar.

Dia juga menjelaskan, di Indonesia terdapat 247 Lembaga Nazhir Wakaf Uang yang berada di bawah pembinaan dan koordinasi Badan Wakaf Indonesia (BWI). Sebanyak 160 lembaga berbentuk Koperasi Syariah & Baitul Mal wa Tamwil (BMT), 46 lembaga berbentuk Yayasan, 27 lembaga memiliki induk pada Lembaga Amil Zakat (LAZ), tujuh lembaga Berbasis Organisasi Masyarakat & Komunitas, dan tujuh lembaga berbentuk Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi dan Kampus.

"Jadi ada banyak pilihan masyarakat untuk bisa menyalurkan zakat, infak, sedekah, dan wakafnya melalui lembaga yang kredibel," ungkap Fuad.

Rekomendasi